BeritaHukrim

DPO 2023 Kasus Investasi Bodong Rp180 Juta di Polres Sumenep Tak Kunjung Tuntas

267
×

DPO 2023 Kasus Investasi Bodong Rp180 Juta di Polres Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Sebarkan artikel ini
DPO 2023 Kasus Investasi Bodong Rp180 Juta di Polres Sumenep Tak Kunjung Tuntas
FOTO: Nur Hidayat alias Inung, terlapor yang kini berstatus DPO. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Korban dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp180 juta itu secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Sumenep, Jawa Timur.

Efendi korban investasi menilai kinerja Polres Sumenep tidak kunjung mampu menangkap tersangka, meski status Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah terbit sejak 2023.

Kasus itu bermula dari laporan resmi Efendi yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/163/VII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2022.

Namun, bahkan sejak pengaduan awal pada 2021, hingga kini memasuki 2026, penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat.

“Saya melapor sejak 2021. DPO sudah keluar tahun 2023. Tapi sampai sekarang, 2026, tidak ada kejelasan sama sekali,” tegas Efendi kepada media ini, Jumat (3/4/2026).

Terlapor dalam kasus itu adalah Nur Hidayat alias Inung, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

Ia diduga menipu korban dengan modus investasi mobil yang menjanjikan keuntungan, namun berujung kerugian besar bagi korban.

Meski status DPO telah disandang tersangka, upaya penangkapan hingga kini belum membuahkan hasil.

Polisi berdalih, pelaku sulit dilacak karena kerap berpindah-pindah lokasi.

Namun, alasan tersebut justru memantik tanda tanya besar dari korban.

“Kami sudah berkali-kali konfirmasi ke penyidik. Jawabannya selalu sama, pelaku sulit ditemukan karena berpindah-pindah. Pertanyaannya, sejauh mana keseriusan itu,” sindir Seno, teman Efendi yang juga merupakan korban investasi.

Lebih ironis lagi, Seno mengaku sempat menahan diri untuk tidak mempublikasikan kasus tersebut, mengikuti saran aparat kepolisian yang meyakini bahwa minimnya eksposur akan mempermudah pelacakan pelaku. Namun, strategi itu justru berujung nihil.

“Saya sengaja diam, tidak memberitakan kasus ini karena disarankan begitu. Katanya biar pelaku mudah ditangkap. Tapi faktanya, tidak ada perkembangan berarti,” ungkapnya kecewa.

Kini, setelah bertahun-tahun tanpa hasil konkret, mereka mendesak Polres Sumenep untuk tidak sekadar berlindung di balik status DPO, melainkan menunjukkan langkah nyata dalam memburu dan menangkap tersangka.

“Kalau sudah DPO, harusnya ada tindakan tegas dan terukur. Jangan sampai status itu hanya jadi formalitas tanpa eksekusi,” tegas Seno.

“Pertanyaan besarnya adalah seberapa efektif penanganan buronan oleh aparat penegak hukum, jika seorang DPO  mengilang tanpa jejak hingga bertahun-tahun atau kasus ini memang sengaja mau dihilangkan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu. Sampai saat ini Masih DPO, keberadaan tersangka belum diketahui. Masih terus di pantau oleh anggota opsnal,” jawab Kompol Widiarti S, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (3/4). ***

Tinggalkan Balasan

>