SUMENEP, NEWS9 – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar forum dengar aspirasi terkait desakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan, Jumat (27/2/2026).
Forum tersebut dihadiri para tokoh ormas Islam, kiai, habib, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin memimpin langsung pertemuan itu, didampingi para pimpinan DPRD dari seluruh fraksi.
Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diwakili Asisten Pemerintahan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan Polres Sumenep.
Dalam forum tersebut, Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., LL.M., Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, menyampaikan pandangan hukum yang tegas terkait perlunya langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat.
Dr. Zein menekankan bahwa hingga saat ini Sumenep belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengaturan tempat hiburan.
Akibatnya, pengawasan terhadap kafe dan warung yang diduga berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam dinilai belum optimal.
“Kita tidak kekurangan norma agama dan budaya. Yang kita hadapi adalah kekosongan regulasi yang spesifik. Perda Ketertiban Umum belum cukup detail untuk mengatur operasional tempat hiburan secara komprehensif,” ujar Dr. Zein.
Ia menjelaskan, secara konstitusional pemerintah daerah memiliki kewenangan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 29 UUD 1945 menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beribadah. Maka menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan bukan sekadar kebijakan moral, melainkan mandat konstitusi,” katanya.
Dalam forum tersebut, Dr. Zein mengusulkan dua langkah strategis.
Pertama, langkah jangka pendek berupa penerbitan Surat Edaran atau Keputusan Bupati tentang pembatasan atau penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadhan, dengan dasar kewenangan menjaga ketertiban umum dan diskresi administratif.
Kedua, langkah jangka panjang berupa penyusunan Rancangan Perda tentang Pengaturan dan Pengendalian Tempat Hiburan yang mengatur zonasi, jam operasional, standar perizinan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
“Jika izin usaha hanya untuk kafe atau warung, tetapi praktiknya menjadi tempat hiburan malam, itu pelanggaran administratif. Pemerintah berwenang memberi teguran, membekukan, bahkan mencabut izin,” tegasnya.
Menurut Dr. Zein, kebijakan pembatasan selama Ramadhan bukanlah bentuk mematikan ekonomi, melainkan upaya menjaga kehormatan daerah.
“Sumenep adalah daerah religius dan berbudaya. Dalam kultur Madura, kehormatan adalah harga diri kolektif. Jika para kiai, habib, dan tokoh masyarakat telah menyampaikan keresahan, pemerintah tidak boleh abai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan ekonomi harus berbasis etika dan identitas daerah. “Ekonomi penting, tetapi tidak boleh mengorbankan moral publik. Investasi yang merusak tatanan sosial bukan kemajuan, melainkan beban sosial jangka panjang.”
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama pemerintah daerah.
“Kami menangkap aspirasi para tokoh agama dan masyarakat dengan serius. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk langkah konkret, termasuk kemungkinan pembentukan Perda khusus,” ujarnya.
Perwakilan Pemkab menyampaikan akan mengkaji opsi penerbitan kebijakan pembatasan selama Ramadhan serta meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP dan instansi terkait.
Pihak Polres Sumenep juga menyatakan kesiapan mendukung penegakan ketertiban sesuai ketentuan hukum.
Di akhir penyampaiannya, Dr. Zein menegaskan bahwa hukum daerah harus mencerminkan identitas masyarakatnya.
“Hukum dibuat untuk manusia, dan manusia Sumenep adalah masyarakat religius yang menjaga martabatnya. Ramadhan adalah momentum untuk menunjukkan keberpihakan kita pada nilai Ketuhanan, kesusilaan, dan kearifan lokal,” katanya.
Forum tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman Ramadhan serta mendorong perumusan regulasi yang lebih komprehensif demi kepastian hukum dan kehormatan Kabupaten Sumenep. ***












