BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Bancakan Proyek Rp 3,3 Miliar

320
×

DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Bancakan Proyek Rp 3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Bancakan Proyek Rp 3,3 Miliar
FOTO: Akhmadi Yasid, Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan bancakan proyek kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Komisi III DPRD setempat secara tegas meminta pembatalan tiga proyek bernilai Rp 3,3 miliar yang tengah dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat terkait indikasi kuat adanya permainan dalam proses lelang.

“Dari ketiga proyek yang sudah diluncurkan ada indikasi permainan dengan cara mengunci, sehingga hanya kelompok atau pihak tertentu bisa menawar,” tegas Yasid, Jumat (19/9/2025).

Adapun tiga proyek yang dipersoalkan meliputi, Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp802 juta).

Kemudian, Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT (Rp936 juta), dan Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin SIHT) DBHCHT (Rp1,6 miliar).

Menurut Yasid, kecurigaan paling mencolok terjadi pada proyek Pasar Anom Baru yang persyaratan rangka atap (galvalum) mewajibkan surat dukungan dari penyedia tertentu.

Celakanya, surat dukungan itu disebut hanya bisa diperoleh dari kelompok yang sudah menguasai permainan.

“Begitu juga dengan dua proyek lainnya, diduga dikunci untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambah Yasid.

Sebab itu, Komisi III DPRD Sumenep menuntut Pembatalan lelang tiga proyek karena sarat dugaan permainan dan Penghapusan sistem ‘kuncian’ dalam dokumen tender agar peluang bisa terbuka bagi semua pihak.

Pemanggilan resmi terhadap Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan pada Senin, 22 September 2025.

“Kalau proyek publik hanya jadi bancakan, ini jelas melawan semangat transparansi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas politisi PKB itu.

Padahal, kata dia, setiap proyek pengadaan pemerintah harus tunduk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya, misalnya Perpres 12/2021).

“Aturan itu menegaskan asas transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Namun dugaan praktik monopoli dan permainan tender ini justru menampar wibawa Pemkab Sumenep,” tandas Yasid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPSE Sumenep belum memberikan keterangan resmi. ***

Tinggalkan Balasan

2