BeritaDaerah

Dr. Zein Jawab Isu “Bekingan” hingga HAM dalam Polemik Penertiban Tempat Hiburan di Sumenep

186
×

Dr. Zein Jawab Isu “Bekingan” hingga HAM dalam Polemik Penertiban Tempat Hiburan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dr. Zein Jawab Isu “Bekingan” hingga HAM dalam Polemik Penertiban Tempat Hiburan di Sumenep
FOTO: Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., LL.M., (kanan), bersama para tokoh ormas Islam, kiai, habib, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polemik penertiban tempat hiburan di Kabupaten Sumenep kembali mengemuka di bulan Ramadhan. Isu mulai dari dugaan adanya “bekingan”, tudingan wacana musiman, hingga persoalan hak asasi manusia (HAM) dan ekonomi pariwisata menjadi perbincangan publik.

Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., LL.M., atau yang akrab disapa Dr. Zein, akhirnya angkat bicara. Selama ini ia dikenal lebih banyak berkutat di dunia akademik dan jarang merespons polemik publik kecuali pada isu yang dianggapnya prinsipil.

“Saya tidak terbiasa bersuara untuk hal-hal yang tidak substansial. Tapi ketika menyangkut ketertiban umum, kehormatan daerah, dan kepastian hukum, saya merasa perlu menjelaskan secara jernih,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep itu.

Terkait isu adanya pihak-pihak yang membekingi tempat hiburan sehingga sulit ditertibkan, Dr. Zein menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif.

“Kalau ada dugaan bekingan, itu ranah penegakan hukum. Tidak boleh ada usaha yang kebal hukum. Negara hukum tidak mengenal istilah usaha yang dilindungi karena relasi tertentu,” katanya.

Namun ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi konspiratif tanpa bukti.

Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada belum adanya regulasi spesifik yang kuat.

“Kita kekurangan instrumen hukum yang detail. Karena itu saya mendorong Perda khusus agar tidak ada lagi ruang abu-abu,” ujarnya.

Menjawab tudingan bahwa isu penertiban hanya ramai setiap Ramadhan, Dr. Zein menegaskan bahwa gagasan regulasi sudah ia sampaikan jauh sebelum bulan puasa.

“Ramadhan memang momentum sensitif secara sosial dan religius. Tapi usulan pembentukan Perda bukan agenda musiman. Justru harus menjadi kebijakan permanen agar tidak setiap tahun kita berdebat soal yang sama,” katanya.

Ia menilai pendekatan yang konsisten dan berbasis regulasi jauh lebih sehat daripada sekadar razia simbolik.

Isu lain yang mengemuka adalah tudingan bahwa pembatasan tempat hiburan melanggar HAM dan tidak melindungi kelompok minoritas.

Dr. Zein menegaskan bahwa HAM dalam sistem hukum Indonesia tidak bersifat absolut.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan berusaha dan berekspresi, tetapi juga memberi ruang pembatasan berdasarkan undang-undang demi ketertiban umum dan moral publik. Itu prinsip universal dalam hukum HAM,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembatasan selama Ramadhan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan waktu dan tata kelola demi menjaga harmoni sosial.

“Hak mayoritas untuk beribadah dengan tenang juga bagian dari HAM,” katanya.

Terkait kekhawatiran bahwa penertiban akan mematikan usaha dan investasi, Dr. Zein menilai narasi tersebut terlalu disederhanakan.

“Ekonomi penting, tetapi tidak boleh dilepaskan dari etika dan identitas daerah. Sumenep bukan kota tanpa karakter. Kita dikenal religius dan berbudaya,” ujarnya.

Menurut dia, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas sosial.

“Investor tidak datang ke daerah yang konflik sosialnya tinggi,” katanya.

Menanggapi gurauan bahwa dirinya dianggap mengganggu kesenangan anak muda, Dr. Zein menjawab dengan nada ringan.

“Saya ini dulu juga anak muda. Pernah merasakan masa nongkrong, bercanda, diskusi sampai larut malam. Jadi jangan dibayangkan saya ini lahir langsung jadi orang tua,” ujarnya sambil tersenyum.

Menurutnya, anak muda memang butuh ruang ekspresi, kreativitas, dan hiburan. Namun ia mengingatkan bahwa kebebasan selalu berdampingan dengan tanggung jawab.

“Anak muda itu energinya besar. Tinggal diarahkan. Hiburan boleh, senang-senang boleh, tapi jangan sampai merugikan diri sendiri atau mengganggu orang lain. Itu saja prinsipnya,” katanya.

Ia menambahkan, menjaga ketertiban bukan berarti anti-anak muda.

“Kalau saya bicara soal penertiban, itu bukan melarang bahagia. Justru supaya kebahagiaan itu tidak berubah jadi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dr. Zein juga menekankan bahwa generasi muda Sumenep memiliki potensi besar.

“Sumenep ini melahirkan banyak anak muda hebat. Jangan sampai energi mereka hanya dihabiskan pada ruang-ruang yang kontroversial. Kita ingin mereka sukses, kreatif, dan tetap punya kebanggaan terhadap daerahnya,” katanya.

Dengan nada bersahabat, ia menutup, “Percayalah, saya tidak sedang merebut kebahagiaan kalian. Saya hanya ingin memastikan kebahagiaan itu tetap bermartabat.

Isu lain yang beredar adalah tudingan bahwa gerakan penertiban identik dengan kelompok tertentu, termasuk dikaitkan dengan organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah.

“Ini bukan isu ideologi. Ini isu tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum. Saya berbicara sebagai akademisi hukum dan sebagai warga Sumenep,” ujar Dr. Zein menepis tuduhan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah membawa agenda organisasi tertentu dalam forum resmi.

“Kalau kebetulan ada kiai atau habib yang pernah aktif di organisasi mana pun, itu hak personal mereka. Negara tidak boleh menghakimi seseorang karena masa lalunya selama tidak melanggar hukum,” katanya.

Sejumlah kalangan menilai pernyataan Dr. Zein cukup berani di tengah polemik yang sensitif.

Selama ini ia lebih dikenal sebagai akademisi hukum dengan karya-karya ilmiah dan sikap yang relatif tenang dalam merespons isu publik.

“Saya tidak sedang mencari popularitas. Kalau saya bicara, berarti saya menganggap ini penting untuk kepentingan publik,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa solusi terbaik bukanlah polemik tahunan, melainkan pembentukan Perda yang jelas, adil, dan konstitusional.

“Hukum dibuat untuk manusia. Dan manusia Sumenep adalah masyarakat yang religius sekaligus berbudaya. Kita ingin ketertiban tanpa kebencian, pengaturan tanpa diskriminasi, dan pembangunan tanpa kehilangan martabat,” ujar Dr. Zein.

Polemik penertiban tempat hiburan di Sumenep pun kini bergeser dari sekadar perdebatan moral menjadi diskursus tentang arah politik hukum daerah dan identitas sosial masyarakatnya. ***

Tinggalkan Balasan