SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan tanpa adanya penetapan tersangka.
Pada Rabu sore, 9 April 2025, Kejari Sumenep memanggil lima kepala desa (kades) dari Kecamatan Saronggi dan Kalianget untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan berlangsung intens hingga malam hari, dan baru rampung sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, yang juga menjabat sebagai Humas, menegaskan bahwa kelima kades tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu baru masuk ke tahap P21,” jelas Indra, seperti dikutip dari Media Jatim, Rabu (9/4/2025).
Sementara ditanya siapa saja kelima Kepala Desa tersebut, Indra belum bersedia mengungkap identitas lima kepala desa yang telah diperiksa.
“Maaf, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka, baru bisa kami publikasikan,” ujarnya singkat.
Namun demikian, Kejaksaan memastikan akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut, demi penegakan hukum yang adil dan berintegritas. ***













>