BeritaPeristiwa

Dugaan Korupsi Menggurita di Sumenep, Dear Jatim Minta Polres Bertindak Tegas

465
Foto: Koordinator aksi, Mohammad Sutrisno, bersama mahasiswa lainnya saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sumenep, @by_News9.id
Foto: Koordinator aksi, Mohammad Sutrisno, bersama mahasiswa lainnya saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Momentum Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk semakin mempertegas komitmen memberantas korupsi.

Namun, situasi di Polres Sumenep saat ini justru menjadi sorotan tajam.

Berbagai kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah ini.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian mencakup dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru, hingga dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Berikut rincian kasus-kasus yang mencuat berdasarkan investigasi yang dilakukan sejumlah pihak yakni, Pembangunan gedung KIHT tahap 1 yang dilaksanakan oleh PT LJAB senilai Rp9,62 miliar menjadi salah satu kasus yang mengemuka.

Retakan pada struktur beton dan indikasi pelanggaran regulasi konstruksi menunjukkan kualitas pekerjaan yang buruk.

Proyek ini diduga tidak memenuhi standar teknis dan diwarnai penyimpangan administratif.

Kemudian, Dana tunjangan profesi guru tahun anggaran 2020 sebesar Rp12,65 miliar dan tunjangan guru non-sertifikasi senilai lebih dari Rp850 juta terindikasi didepositokan oleh pihak terkait.

Keterlambatan penyaluran hingga melewati tahun anggaran menjadi dasar dugaan adanya upaya manipulasi keuangan.

Dinas PUTR Kabupaten Sumenep juga tak luput dari temuan penyelewengan anggaran.

Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) ditemukan bermasalah di 199 lokasi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp27,33 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan penarikan fee proyek sebesar 30–40% oleh oknum pejabat.

Dana aspirasi (Pokir) yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Sumenep menjadi polemik.

Praktik jual-beli proyek melalui koordinator lapangan (Korlap) dengan fee hingga 40% berdampak pada kualitas pembangunan yang buruk, bahkan fiktif.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp47 miliar yang dialokasikan ke enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disinyalir tidak tepat sasaran.

Beberapa kegiatan dianggap hanya untuk pencitraan, sementara kebutuhan prioritas masyarakat terabaikan.

Menyikapi hal itu, Koordinator aksi, Mohammad Sutrisno, menuntut Polres Sumenep untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi tersebut.

Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan antara lain:

1. Penyelesaian tunggakan kasus korupsi.

2. Investigasi terhadap praktik jual-beli proyek Pokir dan Non-Pokir.

3. Pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk anggota DPRD, Kepala Desa, dan Bupati Sumenep.

4. Pembentukan tim khusus (Timsus) untuk menyelidiki dugaan korupsi DBHCHT dan di Dinas PUTR.

Sebagai kepala pemerintahan, Bupati Sumenep dianggap harus bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan anggaran di bawah jajarannya.

Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga pihak ketiga, menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih dalam tata kelola pemerintahan.

Hari Anti Korupsi menjadi momen yang tepat untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di Sumenep.

“Semua pihak, terutama Polres Sumenep, diharapkan mampu membuktikan keberanian dan integritasnya dalam menindak para pelaku korupsi,” pungkasnya. ***

Exit mobile version