SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) terkait dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025, sebagaimana disampaikan oleh salah satu Kades di Kecamatan Saronggi, yakni Kepala Desa Aengtongtong.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, ia mengaku menerima undangan resmi untuk menghadap Kejari Sumenep.
Undangan tersebut diteruskan oleh pihak Kecamatan melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejari Sumenep menyebutkan, setidaknya 150 Kepala Desa direncanakan akan dipanggil secara bertahap.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dana BSPS yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Langkah Kejari Sumenep itu pun disambut positif oleh sejumlah pihak, mengingat sebelumnya penanganan kasus tersebut oleh Polres Sumenep dinilai lamban dan kurang transparan.
Kini, publik menanti langkah berani Kejaksaan dalam mengungkap tuntas kasus yang mencoreng program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
Mampukah Kejari Sumenep mengurai benang kusut dugaan korupsi BSPS dan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau?
Perkembangan kasus tersebut dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam waktu dekat. ***
