SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi memeriksa lima kepala desa (kades) pada Rabu, 9 April 2025.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Program BSPS tersebut menyasar 126 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Jumlah bantuan yang diterima tiap desa bervariasi, mulai dari belasan hingga ratusan unit rumah.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa lima kepala desa telah dimintai keterangan awal.
Mereka merupakan bagian dari penerima bantuan program BSPS tahun lalu.
“Untuk tahap awal, kami masih memanggil lima kepala desa guna dimintai keterangan,” ungkap Indra, dilansir dari Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Namun demikian, Indra belum bersedia mengungkap identitas lima kades yang diperiksa dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Total kepala desa yang akan kami periksa juga belum bisa dipastikan, karena kami masih mengambil sampel terlebih dahulu untuk pengembangan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan dengan koordinasi bersama bidang pidana khusus (pidsus), yang menangani langsung kasus dugaan korupsi tersebut.
“Proses pemeriksaan dimulai hari ini. Kami belum bisa memberikan banyak informasi karena masih berkoordinasi dengan tim pidsus. Yang jelas, hari ini ada lima kepala desa yang kami periksa,” tegas Indra.
Hingga kini, pihak Kejari Sumenep terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap sejauh mana dugaan penyimpangan dana BSPS yang terjadi di wilayah kabupaten ujung timur Pulau Madura ini. ***
