SUMENEP, NEWS9 – Dugaan manipulasi dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam nota pembelian material bangunan.
Nota pembelian tersebut berasal dari Toko Bangunan UD Dua Saudara, dengan mencantumkan nomor telepon milik Kepala Desa Torjek, Mokenap.
Hal itu memicu kecurigaan kuat bahwa nota tersebut fiktif dan sengaja digunakan dalam proyek pengadaan material program BSPS di desa tersebut.
UD Dua Saudara diketahui milik Arifin, Kepala Sekolah SDN Torjek 2 yang juga merupakan adik ipar dari Kades Mokenap.
Ironisnya, toko yang berlokasi di Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, disebut warga sudah tidak aktif sejak 2019.
“Arifin adalah adik ipar kepala desa, dan tokonya sudah kosong sejak 2019,” ungkap Mudin, salah satu warga kepada News9.id, Minggu (11/5/2025).
Mudin menduga ada kolusi antara Mokenap dan Arifin dalam penggunaan nota fiktif tersebut, yang tidak hanya terjadi pada program BSPS, tetapi juga dalam proyek Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia juga mempertanyakan legalitas usaha UD Dua Saudara, termasuk izin operasional dan SIUP-nya.
Menariknya, saat Tim Kementerian melakukan pemeriksaan lapangan, mereka justru diarahkan ke Toko Bangunan UD Milinda di Dusun Satamber, yang dimiliki oleh seseorang bernama Hakim bukan Arifin.
“Yang diperiksa oleh Tim Kementerian itu UD Milinda, bukan UD Dua Saudara. Barang di UD Milinda memang lengkap, sedangkan UD Dua Saudara sudah kosong sejak lama,” lanjut Mudin.
Pemeriksaan yang dialihkan itu diduga diatur oleh beberapa orang, yakni Sappar, Agus, Lukman, dan Liatnan.
Agus diketahui sebagai keponakan Kades Torjek dan telah menetap di Sumenep sejak 2019 yang kini dikenal sebagai pemilik warung kopi dan bakso ikan di Jalan Adirasa.
Saat pemeriksaan berlangsung, Agus bahkan mengaku sebagai pemilik toko bangunan, didampingi oleh Liatnan yang disebut sebagai pemborong tangan pertama dalam proyek BSPS.
Temuan itu membuka kemungkinan praktik manipulasi administrasi dalam proyek desa yang melibatkan banyak pihak.
Bila terbukti, kasus tersebut bisa menjalar ke ranah hukum dan menyeret sejumlah nama ke meja hijau. ***













>