BeritaHukrim

Empat Kabupaten di Madura Jadi Sasaran Empuk Mafia BBM Ilegal

247
×

Empat Kabupaten di Madura Jadi Sasaran Empuk Mafia BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
FOTO: Salah satu SPBU di Kecamatan Kota Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Empat kabupaten di Pulau Madura diduga menjadi ladang empuk para mafia BBM solar subsidi ilegal yang diduga terorganisir dengan APH.

Salah satu nama yang mencuat adalah Subadar alias Badar, warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Sosok itu disebut-sebut sebagai pemain besar dalam jaringan penimbunan solar subsidi ilegal di Madura.

Badar diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun mampu menguasai distribusi solar subsidi di sejumlah SPBU.

Bahkan, jaringan pelangsiran yang ia kendalikan disebut menjangkau berbagai sektor industri hingga kapal tanker di wilayah Jawa Timur, bahkan lintas provinsi.

Lebih mencengangkan, Badar juga diduga memiliki kendali terhadap sejumlah oknum aparat penegak hukum di tingkat Polsek hingga Polres di berbagai wilayah Madura.

Dugaan itu memperkuat indikasi bahwa praktik ilegal tersebut dilindungi oleh jaringan yang kuat.

“Subadar alias Badar ini dikenal sebagai pemain besar solar subsidi ilegal. Licin, sulit disentuh, dan seolah kebal hukum,” ungkap Moh Asmuni, aktivis muda asal Sumenep.

Padahal, praktik pengangkutan dan penimbunan solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar jelas melanggar aturan.

Hal tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Aktivitas pelangsiran BBM subsidi berlangsung hampir tanpa hambatan di berbagai SPBU, seakan hukum tidak lagi memiliki daya.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan komitmen Kapolri yang kerap menyuarakan pemberantasan kejahatan hingga ke akar-akarnya dalam berbagai forum resmi bersama Komisi III DPR RI.

Di Madura, penegakan hukum justru terkesan mandek seperti Polres Sumenep yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus BBM ilegal.

Salah satu yang menjadi tanda tanya besar adalah dugaan pelepasan barang bukti oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan sebuah mobil engkel bernomor polisi B 9605 IS oleh Polsek Pasongsongan pada Kamis malam (26/9/2025).

Kendaraan itu kedapatan mengangkut solar subsidi secara ilegal dan kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Namun alih-alih diproses hingga tuntas, mobil beserta muatan solar subsidi tersebut diduga dilepas tanpa kejelasan dasar hukum.

“Ini yang menjadi misteri. Barang bukti yang sudah diamankan justru hilang tanpa proses yang transparan. Ada apa dengan penegakan hukum di Sumenep,” tegas Asmuni.

Situasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia BBM yang bekerja secara sistematis dan dilindungi oleh oknum tertentu.

“Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat atas subsidi energi. Kami menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akar. Jika tidak, maka jargon penegakan hukum hanya akan menjadi retorika tanpa makna di tengah maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>