BeritaPemerintahan

Fraksi PDIP Dorong Raperda Batas Usia Medsos

62
×

Fraksi PDIP Dorong Raperda Batas Usia Medsos

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDIP Dorong Raperda Batas Usia Medsos
FOTO: Hosnan Abrari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep tancap gas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial.

Langkah itu disebut sebagai respons cepat terhadap kebijakan nasional yang mulai diberlakukan akhir Maret 2026.

Regulasi di tingkat pusat tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, bahkan membuka peluang penonaktifan akun bagi pengguna yang belum cukup umur.

Kebijakan itu digulirkan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan daring (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang kian mengkhawatirkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diusulkan tidak akan berbenturan dengan aturan pusat.

Sebaliknya, regulasi daerah tersebut justru akan menjadi penguat implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

“Raperda ini disusun agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, bahkan diperkuat oleh peraturan menteri,” tegasnya.

Menurut Hosnan, kebijakan pemerintah pusat menjadi pijakan penting dalam memperdalam kajian Raperda.

Ia menilai, isu perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional yang mendesak.

“Peraturan ini menjadi landasan baru bagi kami untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. Artinya, perlindungan anak di dunia digital adalah kebutuhan bersama, bukan hanya di Sumenep,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan pun berkomitmen mengawal proses pembahasan Raperda hingga tuntas.

Mereka berharap aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

“Kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>