SUMENEP, NEWS9 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka berinisial FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, RT 007/RW 004, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,26 gram (1,12 gram dan 1,14 gram) dan alat hisap sabu (bong) dari botol kecil bening dengan dua sedotan plastik yang saling terhubung.
Kemudian, timbangan elektrik warna hitam dan dua pipet kaca, sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi M 5792 TR, dan Handphone Vivo hitam.
Berbagai perlengkapan lainnya, termasuk plastik klip kosong, dompet kecil, tas kantong putih, tempat kacamata, dan sobekan tisu serta lakban merah.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.
Pada Jumat malam, tim melakukan operasi di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Saat FI digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild isi 16,” ujar AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).
Paket tersebut kemudian disimpan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh tersangka.
Tersangkan kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. ***













>