BeritaPemerintahan

Gantikan Legislator Kasus Narkoba, Hairul Anam Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumenep

644
×

Gantikan Legislator Kasus Narkoba, Hairul Anam Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pengambilah sumpah jabatan Hairul Anam saat dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep dalam rapat paripurna di Gedung DPRD,
FOTO: Pengambilah sumpah jabatan Hairul Anam sebagai anggota DPRD Sumenep dalam rapat paripurna di Gedung DPRD,

SUMENEP, NEWS9 – Kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini resmi diisi oleh Hairul Anam.

Ia menggantikan Bambang Eko Iswanto, legislator yang dicopot akibat kasus narkotika yang menjeratnya.

Proses pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sumenep, Senin (28/7/2025).

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Zainal menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur secara simbolis serta menyematkan pin DPRD ke dada Hairul Anam sebagai penanda peresmian tugasnya sebagai wakil rakyat.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, para anggota dewan, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumenep.

Ketua DPRD H. Zainal Arifin dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas moral bagi seluruh anggota dewan.

Ia memberi peringatan keras agar para wakil rakyat menjauhi narkoba dan menjaga martabat lembaga legislatif.

“Peringatan ini tidak hanya untuk anggota yang baru saja dilantik, tapi juga berlaku bagi seluruh dewan. Godaan bisa datang kapan saja. Jangan lengah,” tegasnya.

Zainal juga memastikan bahwa Hairul Anam akan langsung melanjutkan seluruh tugas dan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Bambang, termasuk dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tidak akan ada pergeseran dalam komisi.

“Tidak ada perubahan dalam struktur komisi. Saudara Hairul akan menempati posisi yang ditinggalkan Mas Bambang sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Bambang Eko Iswanto sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, setelah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Dengan pelantikan tersebut, PPP berharap dapat memulihkan kembali citra partai serta kepercayaan publik terhadap wakilnya di parlemen. ***

Tinggalkan Balasan

>