BeritaPeristiwa

Gas Subsidi Dijual Bebas di Sumenep, Aktivis Desak Izin Agen LPG 3 Kg Dicabut

96
×

Gas Subsidi Dijual Bebas di Sumenep, Aktivis Desak Izin Agen LPG 3 Kg Dicabut

Sebarkan artikel ini
Gas Subsidi Dijual Bebas di Sumenep, Aktivis Desak Izin Agen LPG 3 Kg Dicabut
FOTO: Agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, disinyalir menyalurkan gas subsidi tidak sesuai aturan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 Kg bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah satu agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, beralamat di Jalan Trunojoyo No.272 Sumenep disinyalir menyalurkan gas subsidi tidak sesuai aturan dengan menjual secara ecer ke toko-toko non-pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Dasuk.

Aktivitas distribusi yang menyimpang itu memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Ketua Aliansi Aktivis Kota Sumenep, Subairi, SH, menegaskan bahwa pola distribusi LPG 3 Kg telah diatur secara jelas dan tidak boleh dilanggar.

Agen, kata dia, hanya diperbolehkan menyalurkan gas kepada pangkalan resmi, bukan ke pengecer atau toko bebas.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya distribusi tidak sesuai aturan. Agen seharusnya hanya menyalurkan ke pangkalan resmi, bukan ke toko-toko,” tegas Subairi, Jumat (3/4/2026).

Atas temuan tersebut, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan pencabutan izin agen LPG 3 Kg kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep.

“Kami mendesak agar izin agen yang diduga melanggar segera dicabut jika terbukti bersalah,” lanjutnya.

Subairi menilai praktik distribusi ilegal itu berpotensi besar merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi.

Selain memicu kelangkaan, kondisi tersebut juga membuka celah permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau distribusi tidak sesuai jalur, yang terjadi adalah kelangkaan di masyarakat dan harga melambung. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Sebab itu, dia juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.

Menurutnya, langkah konkret harus segera diambil, mulai dari investigasi menyeluruh hingga pemberian sanksi tegas.

“Tuntutan kami adalah Pemda harus investigasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh serta pemberian sanksi tegas sesuai aturan dan pencabutan izin operasional agen jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Secara regulasi, jalur distribusi LPG 3 Kg telah ditetapkan berjenjang, yakni dari Pertamina ke SPBE, kemudian ke agen, dilanjutkan ke pangkalan resmi, dan akhirnya ke konsumen.

Penjualan kepada masyarakat hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi, bukan pengecer liar.

Pemerintah sendiri tengah melakukan penataan distribusi, termasuk mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan resmi agar lebih mudah diawasi.

Bahkan, lanjut dia, penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer secara bertahap telah dilarang (bertahap sejak 2025).

“Kalau ada penjualan dari truk langsung atau di jalan tanpa melalui pangkalan, itu patut diduga pelanggaran,” tegas Subairi.

Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Meski distribusi dari Pertamina dinilai normal, namun praktik penyelewengan di tingkat agen dan sub-agen kerap menjadi sumber masalah.

“Fakta di lapangan menunjukkan distribusi resmi sebenarnya cukup. Tapi kelangkaan muncul karena dugaan penyelewengan dan distribusi yang tidak sesuai jalur,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu berbagai persoalan klasik di Sumenep, mulai dari penjualan ilegal, penimbunan, hingga harga yang tidak wajar.

“Gas subsidi itu hanya untuk rakyat kecil dan UMKM. Harus dijual melalui pangkalan resmi sesuai HET dan diawasi pemerintah. Kalau ada penjualan bebas dengan harga tinggi tanpa lewat pangkalan, itu indikasi kuat pelanggaran sekaligus bukti lemahnya pengawasan,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak agen belum memberikan tanggapan dan klarifikasi karena keterbatasan komunikasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini akan terus dilakukan kepada Kepala Bidang Perekonomian Kabupaten Sumenep. ***

Tinggalkan Balasan

>