BeritaPemerintahan

Geruduk Balai Desa, Warga Batuputih Ultimatum Pj. Kades Mundur Jika 9 Tuntutan Tak Dipenuhi

454
×

Geruduk Balai Desa, Warga Batuputih Ultimatum Pj. Kades Mundur Jika 9 Tuntutan Tak Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Warga Desa Batuputih saat menggelar aksi demonstrasi ke kantor Balai Desa. @by_News9.id
FOTO: Warga Desa Batuputih saat menggelar aksi demonstrasi ke kantor Balai Desa. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Ratusan warga Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Balai Desa setempat, Kamis (12/6/2025).

Aksi tersebut merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang dinilai gagal menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Massa menuntut penyelesaian sembilan poin permasalahan yang dianggap mangkrak dan tidak transparan.

Mereka memberikan ultimatum keras jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada penyelesaian, Pj. Kepala Desa diminta menandatangani surat pengunduran diri di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Koordinator aksi, Andiyanto, menyebut demonstrasi ini merupakan langkah terakhir setelah jalur komunikasi yang ditempuh sebelumnya gagal membuahkan hasil.

“Aksi demonstrasi ini adalah wujud kekecewaan kami. Kami sudah tiga kali mengirimkan surat permohonan audiensi, namun tidak sekalipun Pj. Kepala Desa bersedia menemui kami,” tegas Andiyanto kepada media, Jumat (13/6/2025).

Warga menyoroti mandeknya sejumlah program serta ketidakjelasan pengelolaan anggaran desa.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan tuntutan utama yang harus segera direalisasikan, yakni:

1. Penyelesaian pembangunan fasilitas MCK di Batuputih Atas.

2. Penyelesaian pembangunan fasilitas MCK di Batuputih Bawah.

3. Realisasi proyek pipanisasi air bersih di Batuputih Atas.

4. Kejelasan anggaran untuk Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).

5. Pemasangan prasasti pada proyek drainase yang telah selesai.

6. Pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang belum terealisasi.

7. Penyelesaian program dalam Anggaran Dana Desa tahap I tahun 2025.

8. Kejelasan status dan anggaran untuk Karang Taruna.

9. Kejelasan status serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Andiyanto, kesembilan poin tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara pemuda dan masyarakat setempat.

“Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka Pj. Kepala Desa wajib menandatangani surat pengunduran diri bermeterai sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” tambahnya.

Masyarakat Desa Batuputih kini tengah menantikan langkah konkret dari Pj. Kepala Desa untuk menanggapi ultimatum tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>