SUMENEP, News9 – Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang urgensi menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.
Di Kabupaten Sumenep, berbagai isu terkait pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan, memunculkan desakan untuk penegakan hukum yang lebih tegas.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 mencatat realisasi belanja hibah sebesar Rp133 miliar dari anggaran Rp144,1 miliar (92,31%).
Namun, laporan itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah 28 penerima hibah dengan total nilai Rp1,74 miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.
Dengan rincian temuan mencakup, 10 penerima hibah belum menyampaikan LPJ atas pencairan 25% dana hibah senilai Rp308,25 juta, dan 18 penerima hibah belum menyampaikan LPJ untuk dana hibah senilai Rp1,43 miliar.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas, membuka peluang bagi penyalahgunaan anggaran.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2023 juga mengungkapkan masalah dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah.
Meskipun realisasi pendapatan mencapai Rp12,5 miliar, melampaui target Rp11,3 miliar, ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Berikut beberapa masalah utama, pertama, Penetapan target retribusi belum berbasis data potensi yang valid.
Selanjutnya, Piutang retribusi sebesar Rp1,24 miliar belum tertagih, termasuk Rp859,3 juta yang berpotensi kadaluarsa sejak 2021.
Kemudian, Penyalahgunaan kios di Pasar Anom dan Pasar 17 Agustus melalui perpindahan tangan secara ilegal.
Menanggapi temuan ini, Koordinator Lapangan Aksi Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera menginvestigasi kasus tersebut.
Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, hingga Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, Sutrisno mengusulkan pembentukan tim khusus (Timsus) untuk mendalami permasalahan ini dan menuntut pertanggungjawaban hukum.
“Hari Anti Korupsi harus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sehingga setiap rupiah dari APBD dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegasnya.
Sehingga, lanjut dia, momentum Hari Anti Korupsi menjadi pengingat penting bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat.
“Kami berharap, penegakan hukum yang lebih tegas dapat menghapus praktik korupsi, menciptakan pemerintahan yang transparan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep,” tandasnya. ***













>