SURABAYA, NEWS9 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap sikap dan mekanisme pengamanan Kepolisian dalam aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, yang dinilai tidak mencerminkan fungsi negara hukum dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
BADKO HMI Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif aksi telah dipenuhi secara sah dan tertib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pemberitahuan aksi telah disampaikan secara resmi, lengkap dengan penanggung jawab, waktu, lokasi, tuntutan, serta estimasi massa.
Namun faktanya, dalam pelaksanaan di lapangan, negara justru hadir secara setengah hati. Pengamanan dan pengawalan aksi dinilai tidak optimal, minim koordinasi, dan tidak menunjukkan sikap afirmatif terhadap hak sipil peserta aksi.
Koordinator Lapangan Aksi, Dandi Satriyo Putra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai masalah teknis lapangan semata.
“Ini bukan soal kekurangan personel atau miskomunikasi teknis. Ini soal paradigma. Ketika demonstrasi yang sah diperlakukan tanpa keseriusan pengamanan, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa hak konstitusional bisa dinegosiasikan,” tegas Dandi, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kepolisian, sebagai alat negara dalam sistem demokrasi konstitusional, memiliki kewajiban aktif untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi warga yang menyampaikan pendapat, bukan bersikap pasif apalagi absen secara fungsional.
Koordinator Lapangan, Dandi Satriyo Putra, menilai situasi ini sebagai gejala kemunduran dalam praktik demokrasi.
“Jika prosedur sudah dipenuhi namun hak tetap tidak dijamin, maka demokrasi berubah menjadi formalitas kosong. Negara terlihat hadir dalam aturan, tetapi menghilang dalam praktik,” ujarnya.
Sementara itu, Moh Agus Effendi, penanggung jawab lapangan, menyampaikan bahwa sikap seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepolisian bukan sekadar penjaga ketertiban, tetapi penjamin hak. Ketika hak berkumpul dan berpendapat tidak direspons secara serius, maka yang runtuh adalah kepercayaan warga terhadap negara hukum itu sendiri,” kata Agus.
BADKO HMI Jawa Timur menegaskan bahwa demonstrasi damai bukanlah ancaman keamanan, melainkan mekanisme koreksi dalam negara demokratis.
Mengabaikan pengamanan aksi yang sah sama artinya dengan mengabaikan denyut demokrasi itu sendiri.
HMI mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Kepolisian, dalam kerangka negara hukum, seharusnya menjadi penjaga ruang sipil, bukan sekadar pengelola ketertiban administratif.
BADKO HMI Jawa Timur mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi institusional secara menyeluruh dan terbuka terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa, khususnya terhadap ekspresi politik mahasiswa dan masyarakat sipil.
Evaluasi ini penting agar fungsi kepolisian tidak terjebak pada pendekatan administratif semata, melainkan kembali pada mandat konstitusional sebagai pelindung hak-hak warga negara.
Bagi HMI, reformasi kepolisian tidak akan pernah bermakna apabila jarak antara norma hukum dan praktik di lapangan terus dibiarkan menganga.
Ketika prosedur dipenuhi namun perlindungan tidak hadir, maka yang terjadi bukan ketertiban hukum, melainkan kekosongan tanggung jawab negara.
Lebih jauh, BADKO HMI Jawa Timur menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan struktural di tubuh Polri, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah profesionalisme, netralitas, dan fokus utama Polri sebagai institusi sipil penegak hukum.
Oleh karena itu, BADKO HMI Jawa Timur menyatakan akan melakukan aksi dan konsolidasi gerakan lanjutan untuk mengkritisi Perpol tersebut, sekaligus mendorong agar setiap kebijakan internal Polri tetap tunduk pada prinsip supremasi hukum, akuntabilitas publik, dan pembatasan kekuasaan dalam negara demokratis.
“Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat ia mengendalikan warganya, melainkan dari seberapa konsisten ia melindungi hak-hak mereka terutama ketika suara itu kritis dan berseberangan dengan kekuasaan,” tegas BADKO HMI Jawa Timur.
BADKO HMI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur konstitusional, intelektual, dan gerakan moral dalam menyuarakan kepentingan publik.
HMI mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat hanya mungkin tumbuh bila negara hadir secara utuh bukan hanya melalui regulasi dan perintah, tetapi melalui keberpihakan nyata pada keadilan, kebebasan sipil, dan tanggung jawab institusional di ruang publik. ***













>