SUMENEP, NEWS9 – Dugaan korupsi dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memantik sorotan tajam publik.
Pasalnya, kasus tersebut dinilai sebagai cerminan bobroknya pengelolaan lembaga yang seharusnya menjamin integritas demokrasi.
Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK), Tolak Amir, menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah lembaga super-body yang diberikan kewenangan sangat besar oleh undang-undang.
Dengan kewenangan itu, kata dia, seharusnya KPU menjunjung tinggi amanah publik bukan justru menyalahgunakannya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 yang melibatkan oknum internal KPU.
Dugaan praktik korupsi itu kini menjadi sorotan keras masyarakat dan menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas.
“Hukum tidak boleh kompromi terhadap pelaku kejahatan uang rakyat. Pengadaan logistik pemilu menggunakan anggaran APBD. Publik menunggu langkah konkret terhadap oknum yang diduga mantan Ketua KPU 2024,” tegas Tolak Amir, Jumat (28/11/2025).
Sementara sumber internal menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sumenep hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka diprediksi akan diumumkan pada awal tahun, setelah seluruh data dari lembaga terkait rampung,” ucap sumber tersebut.
Tolak Amir menambahkan bahwa kejaksaan juga menunggu hasil kajian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai dasar legalitas, serta hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berperan sebagai ahli negara dalam mengungkap kerugian.
Dirinya menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sumenep tidak “bermain mata” dengan pihak mana pun dalam menangani kasus tersebut.
“Segera tetapkan tersangka. Jika KAP menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan logistik pemilu, jangan ada alasan lagi menunda proses hukum. Publik ingin percaya bahwa penegakan hukum di Sumenep masih punya nyali,” tegasnya menutup. ***













>