BeritaHukrim

Jaringan Mafia Rekom Diduga Sedot BBM Solar Subsidi Hingga Ribuan Ton

241
×

Jaringan Mafia Rekom Diduga Sedot BBM Solar Subsidi Hingga Ribuan Ton

Sebarkan artikel ini
Jaringan Mafia Rekom Diduga Sedot BBM Solar Subsidi Hingga Ribuan Ton
FOTO: Tangkapan layar 27 November 2025, kapal yang diduga kuat mengangkut 50 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di pelabuhan Bintaro. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep, Madura, diduga terus-menerus mengalami kehabisan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kondisi itu terjadi hampir setiap hari dan memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya sopir travel dan pelaku usaha kecil.

SCROLL KE ATAS
banner 400x600
KLIK BANNER E-CATALOG

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, langkanya solar subsidi tersebut diduga kuat bukan semata karena keterbatasan kuota, melainkan akibat praktik penyelewengan yang terorganisir.

Solar bersubsidi disinyalir dijual ke luar wilayah Kabupaten Sumenep melalui jaringan sindikat mafia BBM dengan memanipulasi rekomendasi (rekom) nelayan yang ada di kepulauan maupun daratan.

Data dan informasi yang dihimpun News9.id menyebutkan bahwa, inisial AG dan FS adalah juragan rekom solar bersubsidi di berbagai wilayah, mulai dari kepulauan, Kalianget, Kota Sumenep, hingga daerah luar kabupaten seperti Bangkalan, Pasean, dan Pamekasan.

Mereka diduga merekayasa pendistribusian solar di Kabupaten Sumenep dengan modus menggunakan rekom nelayan di suluruh SPBU, melalui sistem pembelian massal menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar.

Akibatnya, kendaraan umum seperti travel dan pelaku usaha kecil justru kesulitan mendapatkan solar di SPBU.

Ironisnya, solar masih bisa ditemukan dengan mudah, namun terkadang dengan harga yang jauh di atas ketentuan.

“Teman-teman travel susah cari solar di SPBU. Tapi anehnya, banyak dijual ke jerigen, itu sudah dikulak besar-besaran,” ungkap seorang sumber terpercaya di grup WhatsApp, Senin (22/12/2025).

Bahkan, di salah satu SPBU wilayah Paberasan, aktivitas pengisian solar menggunakan drum disebut berlangsung terang-terangan.

“Coba ke pom bensin Paberasan dan Pom Pemda, banyak drum isi solar, dijual bebas,” tambah sumber.

Praktik tersebut jelas melanggar hukum. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Namun hingga kini, maraknya dugaan penimbunan dan penyelewengan solar subsidi di Sumenep seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep.

Publik pun mempertanyakan keberadaan pengawasan aparat dan instansi terkait yang terkesan mandul menghadapi mafia BBM subsidi. ***

Tinggalkan Balasan

>