BeritaHukrim

Kades Kangayan Resmi Ditahan Kejari Sumenep

4784
Foto: Kepala Desa Kangayan Arsan, resmi ditahan oleh Kejari Sumenep, @by_News9.id
Foto: Arsan, Kepala Desa Kangayan, yang terseret kasus dugaan ijaza palsu kini resmi ditahan oleh Kejari Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Arsan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, pada Rabu (30/4/2025).

Penahanan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus dugaan pemalsuan ijazah yang telah bergulir hampir lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, ijazah yang digunakan oleh Arsan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa diduga kuat tidak sah.

Dalam dokumen tersebut, Arsan tercatat sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar pada tahun 2006.

Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam.

Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa nomor induk ijazah 0480 sebenarnya milik Moh. Yani, yang terdaftar dalam kumpulan nilai dan evaluasi Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.

Kasus itu sebelumnya juga dikabarkan melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep yang diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.

Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Penahanan Arsan oleh Kejari Sumenep menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen negara di lingkungan pemerintahan desa. ***

Exit mobile version