SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Arsan, Kepala Desa (Kades) Kangayan, Sumenep, hingga kini masih buram.
Pasalnya, kasus yang telah bergulir sejak 2020, belum menemukan titik terang dan tersangka belum ditahan meskipun status hukumnya sudah ditetapkan.
Laporan pertama kali dibuat pada 22 Juli 2020 dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, belum ada langkah hukum signifikan terhadap tersangka.
Arsan diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014-2019.
Upaya penegakan hukum terhadap kasus tersebut terkesan mandek, meskipun dalam lima tahun terakhir terjadi pergantian beberapa pimpinan di Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.
Bahkan, pada awal Februari 2025, Kejari Sumenep telah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Sesuai prosedur, kasus seharusnya segera dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, sebelumnya menyampaikan bahwa tahap II direncanakan dilakukan pada 6 Maret 2025.
Namun, hingga sore hari, Kejari Sumenep belum menerima berkas maupun tersangka.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady, mengatakan hingga Kamis 6 Maret 2025, pihak kepolisian belum menyerahkan tersangka Arsan maupun dokumen yang diperlukan.
“Tadi belum ada penyerahan dari Polres,” ujar Surya Rizal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kejaksaan masih menunggu kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, mengungkapkan bahwa tersangka Arsan tidak hadir dengan alasan sakit.
“Orangnya tidak hadir, yang datang hanya pengacaranya. Konfirmasi bahwa Arsan sedang sakit,” kata Aiptu Asmuni pada pukul 20.17 WIB.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik lantaran proses hukum yang berjalan lamban dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut. ***













>