SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, akhirnya resmi P21 atau lengkap.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep telah menetapkan Mas’oda sebagai tersangka.
Berkas perkara pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Ibu korban, Madiye, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumenep, khususnya Unit PPA, yang dinilai telah bekerja profesional, akuntabel, dan tetap menjaga integritas Polri dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Sumenep yang telah memberikan rasa keadilan kepada anak saya. Kami percaya penuh pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Madiye kepada NEWS9.id, Senin (30/6/2025).
Ia juga berharap peristiwa itu menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi keluarga korban, agar ke depan tidak mudah bertindak impulsif, apalagi menggunakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk anak-anak di bawah umur.
“Kita semua terikat dengan aturan hukum. Setiap orang memiliki hak dan akses yang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, apakah kaya atau miskin,” ujarnya.
Sementara itu, Madiye menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di Kejaksaan Negeri Sumenep, demi mendapatkan kepastian hukum bagi korban. ***












