Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Kasus Penistaan Agama oleh TikToker Prof Dr Metatron, Pelapor Kembali Diperiksa Polda Jatim - News 9
BeritaHukrim

Kasus Penistaan Agama oleh TikToker Prof Dr Metatron, Pelapor Kembali Diperiksa Polda Jatim

337
×

Kasus Penistaan Agama oleh TikToker Prof Dr Metatron, Pelapor Kembali Diperiksa Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto: Alwi Koordinator Gempa didampingi dua pengacara Mahrus dan M. Wadis saat memberikan keterangan di Ditkrimsus Polda Jatim, @by_News9.id
Foto: Alwi Koordinator Gempa didampingi dua pengacara Mahrus dan M. Wadis saat memberikan keterangan di Ditkrimsus Polda Jatim, @by_News9.id

SURABAYA, News9 – Penyidik Unit Siber Polda Jawa Timur memeriksa Basori Alwi, Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Penistaan (GEMPA), terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan akun media sosial bernama Prof Dr Metatron Lc MA.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (28/11/2024), setelah Direktorat Siber Polda Jatim menetapkan penyelidikan kasus ini pada 19 November 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada Alwi, termasuk kronologi kejadian dan narasi dugaan penistaan agama yang tersebar melalui YouTube.

“Semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab. Saya juga menyampaikan bahwa pria berinisial EH mengakui sebagai pemilik akun Prof Dr Metatron Lc MA,” ujar Basori Alwi usai pemeriksaan.

Alwi menambahkan, sejak laporan dilayangkan pada 7 November 2024, video-video yang dianggap menistakan agama Islam, termasuk tuduhan terhadap Nabi Muhammad SAW dan tafsir palsu terhadap Al-Baqarah, telah dihapus dari YouTube. Namun, ia memastikan bukti sudah diamankan sejak awal pelaporan.

“Setelah saya cek, semua video sudah dihapus. Tapi saya sudah menyerahkan semua bukti tersebut kepada penyidik, jadi tidak akan berpengaruh,” jelasnya.

Pengacara pelapor, Mahrus, menjelaskan bahwa penyidik akan melibatkan ahli IT untuk mendalami bukti-bukti digital dalam kasus ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan ahli IT,” kata Mahrus.

Kasus ini mencuat setelah video-video berisi narasi yang dianggap menistakan agama Islam menyebar dan viral di media sosial.

Akun TikTok Prof Dr Metatron Lc MA diduga melakukan pemelintiran tafsir Al-Quran dan menyebarkan fitnah terhadap Nabi Muhammad SAW.

GEMPA berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap nilai-nilai agama di media sosial. ***

Tinggalkan Balasan