SUMENEP, NEWS9 – Sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Neneng mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (11/2/2025).
Sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB itu turut disaksikan oleh Ahmad Hanafi, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Neneng, bersama keluarga korban.
Dalam persidangan, pihak keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep.
Mereka menilai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan, yakni hanya pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal menurut mereka kasus tersebut seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kami sangat kecewa dengan Kejaksaan Negeri Sumenep yang hanya mendakwa pelaku dengan pasal KDRT. Padahal, jika melihat kronologi kejadian dan keterangan saksi, terdapat dua peristiwa penganiayaan yang dialami korban. Ini seharusnya menjadi dasar untuk dakwaan yang lebih berat dengan pasal berlapis,” ungkap Ahmad Hanafi, perwakilan keluarga korban kepada News9.id.
Hanafi juga menilai bahwa terdakwa terlihat diistimewakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tuntutan hukuman dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar pengadilan bersikap transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumenep hingga tuntutan kami dipenuhi,” tegas Hanafi.
Semenatara itu, kasus ini masih terus bergulir, dan keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi keadilan bagi Alm. Neneng. ***












