BeritaPeristiwa

Kesbangpol Sumenep Diduga Bermain Curang dalam Kasus Quick Count Pilkada 2024

625
×

Kesbangpol Sumenep Diduga Bermain Curang dalam Kasus Quick Count Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain. @by_News9.id
Foto: Kepala Kesbangpol Kabupate Sumenep, Achmad Dzulkarnain. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik curang mewarnai kasus pembayaran jasa hitung cepat (quick count) Pilkada 2024 yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumenep.

Hingga kini, CV ODS, sebagai pihak ketiga yang dipercaya melaksanakan quick count, belum menerima pembayaran atas jasanya.

Kesbangpol Sumenep diketahui menggunakan jasa CV ODS dalam penyelenggaraan hitung cepat Pilkada 2024 di Kota Keris pada 27 November 2024.

Berdasarkan perjanjian awal, kedua pihak menyepakati nilai kontrak sebesar Rp 130 juta, yang anggarannya bersumber dari APBD.

Namun, meski CV ODS telah bekerja keras bersama ratusan relawan yang dikerahkannya, hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran.

Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, berdalih bahwa kendala pembayaran terjadi akibat kesalahan input kode rekening.

Ia bahkan menjanjikan bahwa dana tersebut akan cair pada tahun anggaran 2025, paling lambat Maret.

Alih-alih menerima pembayaran sesuai kesepakatan, CV ODS justru merasa dirugikan.

Pada 21 Desember 2024, mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan STTLPM/314/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.

Namun, hingga awal April 2025, tanggungan tersebut masih belum diselesaikan oleh Kesbangpol Sumenep.

Situasi semakin memanas ketika salah satu pegawai Kesbangpol Sumenep, Teguh, menghubungi Kuasa Hukum CV ODS, Sulaisi Abdurrazaq, dan mengajukan pertemuan pada 27 Maret 2025 malam.

Dalam pertemuan tersebut, alih-alih menyelesaikan pembayaran penuh, Kesbangpol Sumenep justru meminta CV ODS mencabut laporannya yang sudah masuk tahap penyidikan di Polres Sumenep.

Sebagai kompensasi, mereka menawarkan pembayaran sebesar Rp 50 juta, jauh di bawah nilai kontrak yang disepakati.

Menanggapi hal itu, Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep menilai tindakan Kesbangpol mencurigakan.

“Kewajibannya Rp 130 juta, tapi hanya mau bayar Rp 50 juta. Bukankah ini menunjukkan niat jahat?” ungkapnya pada Rabu (2/4/2025).

Ia juga mempertanyakan janji Achmad Dzulkarnain sebelumnya yang menyatakan bahwa dana akan cair pada Maret, namun hingga kini tidak terealisasi.

Aliansi Progresif Sumenep menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Selain dugaan tindak pidana, Dzulkarnain juga diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam kasus tersebut.

Hingga berita diterbitkan, Teguh, yang bertindak sebagai perwakilan Kepala Kesbangpol Sumenep dalam pertemuan dengan kuasa hukum CV ODS, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp pribadinya.

Bahkan, Kepala Kesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, saat dikomfirmasi News9.id melalui nomer WhatsAppnya pun tak menanggapi meski centang biru tanda pasan telah dibaca. ***

Tinggalkan Balasan

>