SUMENEP, NEWS9 – Dugaan kejahatan serius dalam layanan pengiriman online mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Seorang kurir perusahaan distribusi jual beli online SPX dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan identitas, penganiayaan, hingga pencabulan terhadap seorang konsumen perempuan.
Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polsek Bluto pada Kamis (18/12/2025) oleh Kurniadi, S.H., kuasa hukum korban berinisial YS, warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto.
Terlapor diketahui berinisial MLS, yang disebut-sebut mengantarkan paket dengan identitas yang tidak sesuai dengan data resmi di aplikasi SPX.
Menurut Kurniadi, peristiwa bermula ketika kliennya mempertanyakan ketidaksesuaian identitas kurir.
Dalam aplikasi SPX, nama pengantar tercatat sebagai Iskandar, namun orang yang datang justru mengaku bernama MLS.
“Klien kami hanya menanyakan identitas. Itu hak konsumen. Tapi respons kurir sangat tidak profesional bersikap apatis, emosi, hingga berujung kekerasan,” ungkap Kurniadi kepada wartawan.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kurniadi menegaskan, kliennya lebih dahulu menjadi korban pemukulan.
“Yang perlu digarisbawahi, klien kami dipukul terlebih dahulu. Bahkan ada dugaan kuat pencabulan, karena bagian intim klien kami dicengkeram. Ini bukan sekadar cekcok,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kliennya sempat melakukan perlawanan, hal itu murni sebagai bentuk pembelaan diri spontan.
“Kalau pembelaan diri disebut penganiayaan, maka harus dilihat siapa pelaku awal. Dalam kasus ini, MLS yang lebih dulu melakukan kekerasan,” jelasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban mengajukan tiga pasal berat, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Nama di aplikasi Iskandar, yang datang MLS. Ini soal keamanan konsumen. Wajar jika klien kami curiga dan bertanya,” imbuh Kurniadi.
Tak hanya berhenti di Polsek, pihaknya juga akan mengajukan gelar perkara khusus ke Polres Sumenep, menyusul penanganan awal yang sempat menempatkan kliennya sebagai pihak terlapor.
“Kami ingin penegakan hukum yang objektif dan transparan. Gelar perkara khusus akan kami tempuh,” tegasnya.
Kurniadi juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan korban.
“Klien kami digambarkan seolah pelaku kekerasan tanpa sebab. Padahal, ini bukan soal paket terlambat, melainkan identitas kurir yang tidak sesuai. Itu fakta,” katanya.
Ia menambahkan, bila persoalan hanya keterlambatan pengiriman, konflik tentu terjadi di lokasi serah terima paket, bukan berkembang menjadi kekerasan fisik di tempat lain.
Ke depan, selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana menyurati manajemen SPX serta mempertimbangkan langkah hukum terhadap media online yang diduga melakukan framing negatif tanpa konfirmasi.
“Hak klien kami dirugikan, bukan hanya secara hukum, tapi juga reputasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun manajemen SPX belum memberikan keterangan resmi. ***
