BEKASI, NEWS9 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait sengketa keterbukaan informasi publik.
Gugatan tersebut tercatat dengan register perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang menilai langkah lembaga peradilan tertinggi itu mencerminkan paradigma yang lebih mengedepankan kekuasaan dan otoritas dibanding pelaksanaan undang-undang.
Patar menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No.7, Jatibening, Bekasi, Senin (16/3) dini hari.
Menurut dia, sengketa itu berakar dari rangkaian perkara keterbukaan informasi terkait dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus bermula ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggugat PKN ke PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT.
Gugatan itu berkaitan dengan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang sebelumnya mengabulkan permohonan PKN.
Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi menyatakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, serta berita acara serah terima (BAST) dalam kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi terbuka.
Namun, pada (30/11/23), majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi itu. Pengadilan menilai dokumen yang diminta PKN pada kementerian tersebut tergolong informasi yang dikecualikan.
Patar mengatakan putusan itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
“Kami khawatir preseden ini membuat akses masyarakat terhadap informasi anggaran menjadi semakin tertutup,” ujarnya.
PKN kemudian melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengajukan permohonan informasi kepada Mahkamah Agung, termasuk terkait laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta dokumen pengadaan di Badan Diklat MA.
Namun, menurut Patar, permohonan dan keberatan yang diajukan tidak pernah dijawab.
Karena tidak mendapat respons, PKN membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat.
Setelah enam kali persidangan, Komisi Informasi pada (10/11/25) melalui putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 memutuskan bahwa dokumen LPJ perjalanan dinas, RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST merupakan informasi terbuka dan memerintahkan Mahkamah Agung untuk mengumumkannya kepada publik.
Putusan itu kemudian memicu gugatan dari Mahkamah Agung ke PTUN Jakarta.
Dalam gugatan keberatan tersebut, menurut Patar, pihak penggugat berpendapat bahwa PKN tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta dokumen tersebut, dan bahwa pihak yang berhak mengaksesnya hanya lembaga tertentu seperti Badan Pemeriksa Keuangan, kepolisian, atau inspektorat.
Patar menilai secara hukum gugatan tersebut sah sebagai mekanisme peradilan. Namun ia mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menggugat organisasi masyarakat yang meminta informasi publik.
“Jika aturan keterbukaan informasi dijalankan, sebenarnya tidak perlu ada gugatan seperti ini,” kata dia.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena gugatan diajukan oleh Mahkamah Agung ke PTUN Jakarta, sementara lembaga peradilan tersebut berada dalam sistem peradilan yang sama.
Menurut Patar, isu ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim mengundurkan diri jika terdapat kepentingan dalam perkara.
PKN, kata Patar, telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto selaku Presiden serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar mengambil langkah strategis untuk memperkuat budaya transparansi di lembaga publik.
“Negara membutuhkan budaya keterbukaan informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Patar.
Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT dapat memeriksa perkara secara independen dan memutus berdasarkan hukum.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bergantung pada independensi peradilan,” pungkasnya. ***













>