SAMPANG, NEWS9 – Pemerintah berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap mulai Juli 2025.
Kebijakan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ormas DPC Madura Asli (MADAS) Sampang, Jawa Timur, yang mengingatkan perlunya kesiapan fasilitas kesehatan sebelum implementasi.
Ketua DPC MADAS Sampang, Umar Faruk, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi rumah sakit rujukan, seperti RS dr. Mohammad Zyn Sampang, yang saat ini masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan antrean panjang pasien rawat inap.
Dia menilai pemberlakuan KRIS JKN dapat memperparah situasi tersebut karena potensi pengurangan jumlah tempat tidur sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dengan kondisi yang sudah padat, penerapan KRIS berisiko menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi kurang maksimal,” ujar Umar Faruk, Minggu (5/10).
MADAS berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan menunda pemberlakuan kebijakan ini sampai fasilitas kesehatan siap memenuhi standar teknis dan administratif, serta sosialisasi dilakukan secara optimal.
Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa tujuan KRIS JKN adalah untuk menyederhanakan kelas pelayanan dalam BPJS Kesehatan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan kesetaraan layanan kepada peserta JKN.
Pemerintah juga berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan agar mampu memenuhi kebutuhan pasien dengan standar layanan yang ditetapkan.
Penerapan KRIS JKN memang menuntut kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan koordinasi antar lembaga kesehatan.
Keseimbangan antara kebijakan nasional dan kondisi lapangan menjadi tantangan utama agar tujuan jaminan kesehatan dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dialog yang konstruktif antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan KRIS JKN dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta JKN. ***












