PAMEKASAN, NEWS9 – Fenomena lolosnya produksi rokok ilegal di Madura kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, rokok merk ST16MA Absolute dan
ST16MA Bold yang jelas-jelas tidak bercukai justru berulang kali tertangkap aparat di luar daerah, sementara Bea Cukai Madura seolah tak bergeming.
Ironisnya, data penindakan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.
Bea Cukai Gresik, misalnya, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada pertengahan Juni 2025 di Rest Area 726 Kebomas.
Dari operasi itu, diamankan 8.000 bungkus SKM ST16MA Bold (160.000 batang), 4.000 bungkus SKM ST16MA Premium (80.000 batang), dan 8.000 bungkus SKM ST16MA Absolute (160.000 batang), beserta sejumlah merek rokok ilegal lainnya.
Tak berhenti di situ, pada akhir Juli 2025, Satpol PP dan Bea Cukai Pemalang kembali menyita 84 karton rokok ST16MA Absolute dan Bold di Rest Area KM 300 Rosalia Indah, Kecamatan Apel Gading, Jawa Tengah.
Bahkan, Bea Cukai Kudus pernah mengamankan merk yang sama pada September 2024.
Rangkaian penindakan di luar Madura itu justru memunculkan pertanyaan besar, mengapa produk rokok ilegal yang kuat diduga diproduksi di Kabupaten Pamekasan wilayah kerja Bea Cukai Madura bisa lolos begitu saja ke berbagai daerah?
Padahal, jarak lokasi produksi rokok tersebut hanya selemparan batu dari kantor pengawasan resmi negara.
Fakta tersebut mempertegas lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan dari Bea Cukai Madura.
“Sudah bukan rahasia lagi asal muasal rokok ST16MA itu. Tapi herannya, kenapa bisa leluasa terus beredar?” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (14/9/2025).
Publik kini hanya menanti langkah nyata Kepala Bea Cukai Madura yang baru, Novian Dermawan.
Pergantian pucuk pimpinan tak bisa hanya sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan gebrakan serius untuk memutus rantai mafia rokok ilegal yang sudah mengakar di Pamekasan.
Apalagi, dampak rokok ilegal sangat nyata merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal, dan mengacaukan tatanan ekonomi masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan, produk rokok ilegal Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang merek ST16MA bebas beredar hingga ke Kabupaten Sumenep.
Rokok ilegal tersebut mudah ditemukan di toko kelontong dan dijual tanpa hambatan.
Sebelumnya, seorang konsumen berinisial DS (39) mengaku membeli rokok tersebut dengan harga Rp8.000 per bungkus.
“Rasanya mirip Gudang Garam Surya, tapi harganya jauh lebih murah,” ungkapnya. ***













>