BeritaHukrim

Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Balik Nama PT Sri Karya Lintasindo

1293
×

Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Balik Nama PT Sri Karya Lintasindo

Sebarkan artikel ini
Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Balik Nama PT Sri Karya Lintasindo
FOTO: Truk tangki PT Sri Karya Lintasindo yang diduga kuat jadi mesin bisnis gelap Badar bandar solar asal Sepulu Bangkalan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Praktik penimbunan BBM solar subsidi yang diduga kuat dikendalikan jaringan mafia lintas daerah kembali terkuak.

Sebuah gudang penyimpanan solar subsidi dengan tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo disebut menjadi titik krusial dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi yang selama ini menggerogoti jatah masyarakat.

Sumber internal berinisial BE mengungkapkan bahwa truk tangki PT Sri Karya Lintasindo diduga kuat digunakan oleh Subadar alias Badar bandar solar asal Sepulu Bangkalan.

“Iya betul, cuma diatas namakan ke Lihin asal Tamberru, dia yang jadi atasnama di Pamekasan, tapi kalau usahanya punya Badar. Dan tempat penyimpanan BBM solar subsidi ada di Pasuruan Jawa Timur. Nama pemiliknya H. Wahed mas,” ungkap BE kepada media ini, Minggu (18/1/2026).

Terbongkarnya lokasi penimbunan itu semakin menegaskan bahwa praktik mafia BBM solar subsidi di Kabupaten Sumenep tidak berdiri sendiri.

Selain itu, dirinya juga menduga kuat di pesisir utara Kabupaten Bangkalan menjadi sarang penimbunan solar subsidi.

Polanya terstruktur, sistematis, dan melibatkan jaringan besar lintas wilayah.

Informasi yang dihimpun redaksi News9.id menyebutkan, penguasaan rekomendasi nelayan menjadi kunci utama dalam pengambilan kuota solar subsidi di sejumlah SPBU di Sumenep.

Rekomendasi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan kecil justru diduga dimanipulasi untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.

Dalam pusaran kasus tersebur, nama Agus Setiawan, warga Kecamatan Kalianget, mencuat ke permukaan.

Ia diduga kuat berperan sebagai pengendali rekomendasi nelayan, yang menjadi pintu masuk utama distribusi solar subsidi secara ilegal.

Agus Setiawan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan Rofik (Rapik), yang diduga berperan sebagai pembeli utama solar subsidi dalam jaringan tersebut.

“Itu yang di suplai Badar lapak nya di Tamberu, Pamekasan yang punya lapak bernama Rapik alias Rofik,” jelasnya.

Solar yang dikumpulkan melalui rekomendasi fiktif atau manipulatif itu kemudian disalurkan ke luar daerah melalui penimbunan jalur darat dan laut.

BE juga membeberkan bahwa praktik mafia BBM solar di Sumenep melibatkan sejumlah nama yang sudah lama bermain.

“Di Sumenep itu ada enam pemain besar solar. Badar asal Bangkalan itu sebagai bos besar yang sanggup menampung BBM solar dalam jumlah besar di Madura, sedangkan Agus Setiawan dan Fausi pengendali semua rekom nelayan di kepualauan, Rofik warga Pasean Kabuapten Pamekasan, Umam asal Ketapang Sampang, keduanya merupakan kepanjangan tangan dari bos Badar. Selain itu juga ada Soleh, warga pesisir Pasean,” ungkapnya, Jumat (9/1) lalu.

BE menambahkan, hampir seluruh SPBU di Sumenep disebut-sebut menggunakan rekom yang dikendalikan Agus Setiawan untuk mendapatkan BBM jenis Solar.

Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum ketua asosiasi jurnalis berinisial L, warga Sumenep, yang disebut kerap melakukan intimidasi terhadap SPBU.

“L ini katanya bisa mengendalikan semua media di Sumenep mas, kalau ada SPBU yang tidak melayani pengisian solar subsidi, mereka direcoki dan diancam akan diberitakan oleh L dan anak buahnya,” beber BE.

Disamping itu, aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum asosiasi wartawan dan LSM di Sumenep sebesar 20jt per bulan itu disebut kuat dikendalikan oleh pria lonjosng tersebut.

“Peran L diduga sebagai penghubung sekaligus pengatur distribusi dana pengamanan agar aktivitas ilegal itu aman dari penindakan mas,” terangnya.

Dari empat jejaring tersebut diatas di kendalikan oleh Badar, yang disebut-sebut sebagai juragan besar mafia BBM solar subsidi yang selama ini di duga di timbun di tempat Rapik Pasean Pamekasan dan Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

Perannya diduga sebagai pengendali distribusi dan penampung utama solar subsidi yang disedot dari berbagai wilayah.

Praktik tersebut diduga berlangsung secara masif, sistematis, dan nyaris tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Skema itu menunjukkan bahwa kejahatan BBM solar subsidi bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan kejahatan terorganisir yang merampas hak nelayan dan merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi berhenti pada level operator lapangan, tetapi membongkar aktor besar dan jalur penimbunan hingga ke akar-akarnya,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2