BeritaPeristiwa

Marak Pencurian Janur di Banyuwangi Jadi Sorotan, LSM GMBI Desak Penegakan Perda Secara Tegas

15
Marak Pencurian Janur di Banyuwangi Jadi Sorotan, LSM GMBI Desak Penegakan Perda Secara Tegas
FOTO: Kepala Divisi Investigasi, LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Khairul Anam, @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Maraknya dugaan pencurian janur di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi kian memicu keresahan masyarakat.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan para petani kelapa, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi daerah yang selama ini telah mengatur perlindungan tanaman kelapa secara tegas.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilayah Teritorial Jawa Timur.

Melalui Kepala Divisi Investigasi, Khairul Anam yang akrab disapa Erul, pihaknya menyayangkan masih maraknya praktik perdagangan janur yang diduga dilakukan secara terang-terangan hingga dikirim ke luar daerah, termasuk ke pulau seberang.

Menurut Erul, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengabaikan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.

“Fenomena ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku maupun pengusaha janur yang diduga sengaja memperjualbelikan janur keluar daerah tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Erul, Selasa (12/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 14 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2017 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, maupun pelepah kelapa produktif, kecuali untuk kepentingan keagamaan, adat-istiadat, dan kebutuhan pemilik sendiri.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa keperluan adat dan keagamaan dimaksud hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Banyuwangi, bukan untuk kepentingan distribusi ke luar daerah atau pulau lain.

“Pada Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa pengambilan janur dan batang kelapa di luar kepentingan adat dan keagamaan wajib disertai pernyataan pemilik serta surat izin dari kepala desa atau camat sesuai wilayah administrasinya,” terang Erul.

Tak hanya itu, Pasal 15 dalam perda tersebut secara eksplisit melarang setiap orang atau badan mengambil janur, batang, maupun pelepah kelapa yang bukan miliknya sendiri.

Erul menegaskan, pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara terhadap pelanggaran Pasal 15, ancaman pidananya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena dikategorikan sebagai bentuk tindak kejahatan.

“Kami dari keluarga besar LSM GMBI Distrik Banyuwangi meminta agar dalam waktu dekat benar-benar ada langkah penindakan nyata dari pihak terkait. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kami sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial akan menempuh langkah-langkah lain sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengawasan administratif, melainkan juga melakukan penertiban secara konkret demi menjaga keberlangsungan tanaman kelapa produktif yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga pedesaan di Banyuwangi. ***

Exit mobile version