Marak Pencurian Janur di Banyuwangi Jadi Sorotan, LSM GMBI Desak Penegakan Perda Secara Tegas

- Redaktur

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kepala Divisi Investigasi, LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Khairul Anam, @by_News9.id

FOTO: Kepala Divisi Investigasi, LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Khairul Anam, @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Maraknya dugaan pencurian janur di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi kian memicu keresahan masyarakat.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan para petani kelapa, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi daerah yang selama ini telah mengatur perlindungan tanaman kelapa secara tegas.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilayah Teritorial Jawa Timur.

Melalui Kepala Divisi Investigasi, Khairul Anam yang akrab disapa Erul, pihaknya menyayangkan masih maraknya praktik perdagangan janur yang diduga dilakukan secara terang-terangan hingga dikirim ke luar daerah, termasuk ke pulau seberang.

Menurut Erul, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengabaikan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.

“Fenomena ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku maupun pengusaha janur yang diduga sengaja memperjualbelikan janur keluar daerah tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Erul, Selasa (12/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 14 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2017 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, maupun pelepah kelapa produktif, kecuali untuk kepentingan keagamaan, adat-istiadat, dan kebutuhan pemilik sendiri.

Baca Juga:  Sholat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa keperluan adat dan keagamaan dimaksud hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Banyuwangi, bukan untuk kepentingan distribusi ke luar daerah atau pulau lain.

“Pada Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa pengambilan janur dan batang kelapa di luar kepentingan adat dan keagamaan wajib disertai pernyataan pemilik serta surat izin dari kepala desa atau camat sesuai wilayah administrasinya,” terang Erul.

Tak hanya itu, Pasal 15 dalam perda tersebut secara eksplisit melarang setiap orang atau badan mengambil janur, batang, maupun pelepah kelapa yang bukan miliknya sendiri.

Baca Juga:  Tiktoker Sumenep Bantah Terima Rp 20 Juta Tutup Mulut Soal BSPS

Erul menegaskan, pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara terhadap pelanggaran Pasal 15, ancaman pidananya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena dikategorikan sebagai bentuk tindak kejahatan.

“Kami dari keluarga besar LSM GMBI Distrik Banyuwangi meminta agar dalam waktu dekat benar-benar ada langkah penindakan nyata dari pihak terkait. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kami sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial akan menempuh langkah-langkah lain sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengawasan administratif, melainkan juga melakukan penertiban secara konkret demi menjaga keberlangsungan tanaman kelapa produktif yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga pedesaan di Banyuwangi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Farid Azziyadi, Aktivis pemerhati petani. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

PT Djarum Belum Pastikan Serapan Tembakau Madura

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:59 WIB