BeritaHukrim

Mengusik Pasongsongan, Warga Panaongan Ditangkap Polisi

233
×

Mengusik Pasongsongan, Warga Panaongan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Mengusik Pasongsongan, Warga Panaongan Ditangkap Polisi
FOTO: Pelaku nerinisial DD (31/dua dari kiri), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban berinisial S (44), seorang ibu rumah

tangga, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan langsung bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.

Hasilnya, seorang pria berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan, berhasil diamankan.

Saat ditangkap, DD tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang diamankan polisi cukup mengejutkan antara lain, sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam menindak tegas kasus pencurian tersebut.

“Polres Sumenep beserta jajaran berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Kini, tersangka DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

>