SUMENEP, NEWS9 – Di Pulau Sapudi, Sumenep, hukum seolah kehilangan kompas. Arah, nalar, dan keberpihakan pada fakta tercerabut sejak awal.
Semua bermula dari Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang tiba-tiba mengamuk di tengah resepsi warga.
Ia memukul, mengancam, menciptakan kekacauan, situasi langsung pecah, gaduh, dan panik.
Tamu undangan berhamburan. Warga bereaksi spontan. Refleks. Manusiawi.
Ada yang melerai. Ada yang menahan. Ada yang berusaha mencegah agar amukan tak menjalar lebih luas.
Namun semua itu tak masuk dalam konstruksi hukum versi polisi.
Polres Sumenep justru membangun satu narasi tunggal, empat warga Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy dituduh melakukan pengeroyokan.
Mereka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman: tujuh tahun penjara.
Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar, siapa yang “meng-order” Pasal 170 sejak awal?
Empat warga yang merespons situasi darurat diposisikan sebagai pelaku kejahatan berat. Tanpa empati. Tanpa konteks. Tanpa akal sehat.
Untungnya, konstruksi rapuh itu lebih dulu retak di Pengadilan Negeri Sumenep.
Di tangan Jaksa Penuntut Umum Harry Achmad Dwi Maryono, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) buatan penyidik Polres Sumenep dipatahkan.
Sidang berlangsung singkat tak sampai 15 menit. Tuntutan pun berubah drastis. Pasal 170 lenyap begitu saja. Ancaman tujuh tahun ambruk seketika.
Jaksa hanya menuntut Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan enam bulan penjara bagi keempat terdakwa.
Artinya terang benderang, narasi “pengeroyokan brutal” runtuh di meja jaksa.
Sidang Rabu, 7 Juni 2025 itu menyisakan dua kejutan besar.
Pertama, jaksa utama mendadak berganti. Nama Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H. tak tampak, digantikan Harry Achmad Dwi Maryono.
Pergantian senyap, tapi dampaknya telak. Bangunan perkara yang sejak awal rapuh, akhirnya diakui rapuh. Namun ironi belum berakhir.
Dalam tuntutannya, jaksa justru lebih banyak mengurai perbuatan Sahwito si ODGJ yang menganiaya Abdul Salam, Asip, dan Musahwan.
Sementara perbuatan para terdakwa nyaris tak disentuh. Siapa memukul siapa? Di mana unsur kesengajaan? Apa peran konkret masing-masing terdakwa? Tak jelas, kabur, dan menggantung. Tak heran jika tuntutan itu dinilai absurd.
Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menyebut tuntutan jaksa tak logis.
“Jaksa menjelaskan panjang lebar perbuatan ODGJ, tapi perbuatan para terdakwa tidak dijelaskan secara tegas,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Fakta persidangan justru berkata sebaliknya. Musahwan adalah korban cekikan Sahwito. Suud justru meleraikan dan melepaskan cekikan yang nyaris merenggut nyawa. Tolak Edy hanya mengambil tali ikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu.
Yang lebih janggal, Snawi, orang yang secara langsung mengikat ODGJ, hanya berstatus saksi. Bukan tersangka.
Lebih aneh lagi, H. Musahwi, yang disebut ikut terlibat dalam proses pengikatan, tak pernah masuk daftar DPO Polres Sumenep padahal namanya disebut penyidik di persidangan.
Di titik ini, hukum benar-benar kehilangan arah. Ketika yang melerai dianggap pelaku yang menjadi korban justru didakwa dan BAP lebih sibuk mencari siapa yang bisa dihukum daripada apa yang benar.
“Jika hukum terus dibiarkan tersesat seperti ini, pertanyaannya tinggal satu, siapa korban berikutnya?,” tandasnya. ***
