SAMPANG, NEWS9 – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah.
Namun di balik ketegasan yang ditunjukkan, muncul pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan penegakan aturan.
Melalui Surat Edaran (SE) Satpol PP Sampang nomor 500.3.10/356/434.210/2025, masyarakat dan PKL diimbau untuk tidak mengubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi dan usaha.
Edaran tersebut juga melarang berjualan di depan fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, serta menekankan jam operasional yang ketat yakni dari pukul 12.00 hingga 24.00 WIB, dan khusus area sekitar rumah sakit dimulai dari pukul 14.00 hingga 06.00 WIB.
Tak hanya itu, para pedagang diwajibkan untuk membawa pulang seluruh perlengkapan usahanya setiap hari.
Trotoar dan jalanan kota tidak boleh lagi menjadi “gudang terbuka” yang dipenuhi rombong, kabel, atau material lainnya usai jam operasional.
Namun realitas di lapangan justru menampilkan ironi.
Di berbagai titik jalan protokol, masih berdiri kokoh bangunan semi permanen milik pelaku usaha yang tidak tersentuh penertiban.
Sejumlah toko besar bahkan memanfaatkan trotoar untuk memajang barang dagangan, memasang spanduk promosi, atau menjadikannya bagian dari areal usaha praktik yang bertentangan dengan aturan yang sama ditegakkan terhadap PKL.
Fakta ini memantik kritik tajam dari aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), H. Andre Effendi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/6), ia mempertanyakan keadilan dalam penerapan Surat Edaran tersebut.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah Pemkab dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman. Tapi jika aturannya ditujukan untuk ketertiban dan keadilan, maka mengapa hanya PKL yang ditekan? Bagaimana dengan toko-toko besar yang justru secara terang-terangan memanfaatkan lahan publik?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konteks SE dan peraturan yang ada menyasar semua bentuk usaha di ruang publik, bukan hanya PKL.
“Mengganggu trotoar tetaplah mengganggu, apakah itu PKL kecil atau toko besar. Mengambil hak pejalan kaki tetaplah pelanggaran, siapapun pelakunya,” tegas Andre.
Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Sampang untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan sosial.
Penertiban tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai aturan hanya menjadi “alat kekuasaan” bagi yang kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang lebih besar dan berpengaruh.
Dalam negara hukum, penegakan aturan semestinya tidak mengenal kasta. Keadilan akan hadir ketika hukum ditegakkan dengan setara di trotoar yang sama, pada pelanggaran yang sama. ***












