SUMENEP, NEWS9 – Sebuah nota pembelian material program BSPS 2024 dari Toko Bangunan UD Dua Saudara menjadi sorotan warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura.
Nomor telepon yang tertera pada nota tersebut ternyata merupakan milik Kepala Desa Torjek, Mokenap.
Hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa nota tersebut adalah fiktif dan digunakan dalam proyek pengadaan barang bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di desa tersebut.
Bangunan toko UD Dua Saudara sendiri diketahui milik Arifin, yang merupakan Kepala Sekolah SDN Torjek 2, yang juga adik ipar dari Kepala Desa Torjek.
Toko tersebut berlokasi di Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, dan menurut keterangan warga, sudah tidak aktif sejak tahun 2019.
“Arifin adalah adik ipar kepala desa, dan tokonya sudah kosong sejak 2019,” ujar seorang warga, sebut saja Mudin, kepada News9.id, Minggu (11/5/2025).
Mudin menduga kuat Mokenap dan Arifin telah bersekongkol dalam penggunaan nota tersebut untuk berbagai proyek desa, termasuk proyek Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia juga mengungkapkan bahwa legalitas usaha toko tersebut, seperti SIUP dan izin operasional, patut dipertanyakan.
Menariknya, saat Tim dari Kementerian melakukan pemeriksaan lapangan, mereka justru diarahkan ke Toko Bangunan UD Milinda yang berada di Dusun Satamber.
Toko tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Hakim, bukan Arifin.
“Yang diperiksa oleh Tim Kementerian itu UD Milinda, bukan UD Dua Saudara. Barang di UD Milinda memang lengkap, sedangkan UD Dua Saudara sudah kosong sejak lama,” ungkap Mudin.
Arah pemeriksaan ke toko lain disebut dilakukan oleh beberapa orang, yakni Sappar, Agus, Lukman, dan Liatnan.
Sosok Agus disebut sebagai keponakan Kepala Desa Torjek, yang kini tinggal dan bekerja di Sumenep sejak 2019.
Dia dikenal sebagai pemilik warung kopi dan bakso ikan di Jalan Adirasa, Sumenep.
Menariknya lagi, saat pemeriksaan berlangsung, Agus mengaku sebagai pemilik toko bangunan, dan didampingi oleh Liatnan yang disebut sebagai salah satu pemborong tangan pertama dalam proyek BSPS yang dikelola oleh Kepala Desa Torjek.
Temuan tersebut membuka tabir dugaan manipulasi administrasi dalam proyek desa, yang bila terbukti, bisa menyeret banyak pihak ke ranah hukum.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan penelusuran lebih dalam terkait legalitas dan penggunaan nota-nota yang diduga fiktif tersebut. ***
