BeritaPeristiwa

Parkir Berbayar di Mie Gacoan Genteng Diduga Cacat Hukum, Konsumen Dibuat Tak Berdaya

194
×

Parkir Berbayar di Mie Gacoan Genteng Diduga Cacat Hukum, Konsumen Dibuat Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini
Parkir Berbayar di Mie Gacoan Genteng Diduga Cacat Hukum, Konsumen Dibuat Tak Berdaya
FOTO: Parkir berbayar di Mie Gacoan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Praktik parkir berbayar di Mie Gacoan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kini jadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, bukan sekadar soal tarif Rp5.000 yang dipungut, tetapi ada klausul di karcis parkir yang dinilai cacat hukum karena pihak pengelola menolak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan maupun barang milik konsumen.

Padahal, tanggung jawab menjaga keamanan kendaraan adalah inti dari sistem penitipan berbayar.

Alih-alih memberi perlindungan, klausul tersebut justru melepaskan beban pengelola dan menjerumuskan konsumen dalam posisi lemah.

Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, mengecam keras praktik parkir Mie Gacoan Genteng.

Ia menyebut kebijakan itu bukan hanya akal-akalan, tapi juga bentuk pengabaian hak konsumen yang terang-terangan melanggar hukum.

“Ini jelas ketidakadilan! Konsumen sudah membayar, tapi kalau motornya hilang malah dilepas tanggung jawab. Ini cacat hukum, melawan logika, dan mencederai akal sehat,” tegas Abi, Selasa (23/9/25).

Abi menegaskan klausul tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang dengan tegas melarang pelaku usaha membuat klausul baku untuk membebaskan diri dari tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kerugian konsumen.

Dia pun mendesak pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP turun tangan.

Sistem parkir berbayar yang tidak sesuai aturan, apalagi di bisnis sebesar Mie Gacoan yang sudah dikenal secara nasional, tidak boleh dibiarkan.

“Kalau mereka tidak siap bertanggung jawab, seharusnya jangan tarik tarif parkir. Itu bukan pelayanan, tapi pungutan liar berselimut karcis legalitas,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>