SUMENEP, NEWS9 – Seorang remaja berinisial S menjadi korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan pria dewasa berinisial IR di wilayah Kecamatan Bluto.
Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, RT 009/RW 005, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, pelapor menuding IR melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Insiden itu bermula pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, usai menunaikan salat tarawih, korban berangkat dari rumah menuju tempat tongkrongan bersama dua temannya, Dani dan Satria.
Mereka berkumpul di depan toko sembako milik Judi yang berada di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto.
Di tempat tersebut, korban dan teman-temannya membeli minuman ringan sambil bermain game online bersama (mabar).
Sekitar pukul 23.00 WIB, toko sembako tersebut tutup. Namun mereka masih berada di lokasi hingga sekitar pukul 00.10 WIB.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang dikenal korban, IR, datang bersama beberapa orang temannya yang belum diketahui identitasnya.
Tanpa banyak bicara, IR langsung menghampiri korban dan diduga menendang perut korban dengan keras.
Selain itu, IR juga diduga memukul korban menggunakan kunci kontak sepeda motor, mengenai tangan kanan korban hingga menyebabkan luka.
Bahkan, pukulan juga diarahkan ke bagian leher kiri korban.
“Akibat kejadian itu anak kami mengalami luka gores, serta benjolan di bagian belakang dan atas kepala,” ujar Suroso.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh dua teman korban serta beberapa orang yang bersama IR.
Usai kejadian, keluarga korban langsung membawa anaknya ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dan korban kini masih menjalani perawatan.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andika Black, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan serius terhadap anak di bawah umur yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, korban merupakan anak yang secara hukum harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara dan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Andika.
Dia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak guna meminimalkan dampak trauma psikologis.
Selain itu, pihaknya mengimbau media untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban, termasuk foto maupun alamat, demi melindungi masa depan anak tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. ***
