SUMENEP, NEWS9 – Warga Pulau Giliraja mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ‘S’ (43), seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
Bambang S, salah satu tokoh masyarakat setempat,
berharap pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelariannya.
“Harapan kami, dengan tertangkapnya pelaku pencabulan ini, polisi bisa mengusut lebih lanjut tentang sepak terjangnya yang selama ini meresahkan masyarakat. Dia dikenal dengan julukan ‘Pemburu Dolar’. Selain itu, perlu ditelusuri siapa yang membantunya keluar dari Pulau Giliraja, karena untuk menyeberang harus menggunakan perahu,” ujarnya kepada News9.id, Rabu (26/2/2025).
Bambang juga menduga ada pihak yang berperan dalam memuluskan pelarian ‘S’ hingga sampai ke Malang.
Jika tidak ditindak tegas, kata dia, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi pemilik perahu, baik perorangan maupun transportasi umum di daerah tersebut.
“Siapa yang mengantar dan membawa pelaku keluar dari pulau harus diusut. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera bagi pihak-pihak yang membantu pelaku melarikan diri,” tegas Bambang.
Sebelumnya, tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap S di Malang pada Selasa (25/2/2025), setelah buron selama 11 hari.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, mengungkapkan bahwa ‘S’ kabur dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya diringkus oleh petugas di tempat persembunyiannya.
“Terduga pelaku telah ditangkap di Malang dan saat ini sedang dibawa kembali ke Sumenep untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Agus kepada awak media.
Kasus itu terungkap setelah AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, melaporkan perbuatan bejat S ke Polres Sumenep pada Senin (17/2/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Diketahui, tindakan keji ‘S’ terhadap anak tirinya telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025. Saat pertama kali mengalami pelecehan, korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas IV SD.
Kini, di usianya yang ke-14 dan sudah duduk di kelas VIII SMP, korban akhirnya mendapat keadilan setelah pelaku berhasil ditangkap.
Sementara itu, masyarakat Giliraja dan Sumenep pada mumnya berharap kepolisian tidak hanya memberikan hukuman berat kepada ‘S’, tetapi juga menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelariannya. ***













>