BeritaDaerahPemerintahan

Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak Bupati Revisi Intruksi Zakat Mall ASN

597
×

Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak Bupati Revisi Intruksi Zakat Mall ASN

Sebarkan artikel ini
Foto: Moh. Andriansyah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiayah Kabupaten Sumenep, @by_News9.id
Foto: Moh. Andriansyah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiayah Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Instruksi Bupati Sumenep terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara.

Instruksi Bupati Sumenep Nomor: 100.3.4.2/1/2025 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2025, ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H.

Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dan menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya.

Kebijakan itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di instansi pemerintah dan perusahaan negara, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021 mengenai penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mendorong pengumpulan dan pemanfaatan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu upaya penanggulangan kemiskinan.

Namun di lapangan, sejumlah pihak menilai instruksi tersebut masih belum matang dari sisi implementasi serta berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ASN.

Menyikapi hal itu, Moh. Andriansyah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiayah Kabupaten Sumenep, mulai angkat bicara.

Ia menilai instruksi tersebut kurang tepat walaupun konteknya berbagi dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ASN tampa melihat latar belakang ekonominya.

“Kalau konteknya berbicara zakat itu orang kaya yang sudah mencapai nisab. Dalam islam, zakat mall itu dikonvensi pada emas 85gram, dan itupun setelah dikurangi biaya hidup dan beban lainya serta harus mengendap selam 1 tahun baru bisa dikatakan wajib zakat,” ujarnya, kepada News9.id, Selasa (27/5/2025).

Jika berbicara ASN Sumenep, menurutnya, tidak semua ASN wajib berzakat. Sebab ada berbagai macam latar belakang ekonomi tidak bisa pemerintah memukul rata semua ASN harus zakat.

Lebih lanjut, Andre menggambarkan bagaimana dengan ASN yang punya hutang bank misalnya, kredit rumah, biaya sekolah anaknya dan seterusnya.

Oleh karena itu, Andriansyah meminta dan mendesak Bupati Sumenep yang mengeluarkan intruksi tersebut untuk segera merivisi.

“Saya kira intruksi ini harus direvisi harus ada kreteria siapa yang wajib berzakat, harus ada juknisnya. karena tidak semua pengahasilan kita harus di zakatkan, zakat itu sisa harta penghasilan kita setelah dipakai dari kebutuhan kita (harta lebih),” pungkasnya.

Sementara itu, polemik ini membuka ruang diskusi luas mengenai cara terbaik pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan zakat yang adil, transparan, dan tidak bersifat memaksa. ***

Tinggalkan Balasan

>