Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak Bupati Revisi Intruksi Zakat Mall ASN

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Moh. Andriansyah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiayah Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

Foto: Moh. Andriansyah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiayah Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Instruksi Bupati Sumenep terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara.

Instruksi Bupati Sumenep Nomor: 100.3.4.2/1/2025 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2025, ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H.

Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dan menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya.

Kebijakan itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di instansi pemerintah dan perusahaan negara, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021 mengenai penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah.

Baca Juga:  LBH HMI Jatim Nilai Polisi Abaikan Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Probolinggo

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mendorong pengumpulan dan pemanfaatan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu upaya penanggulangan kemiskinan.

Namun di lapangan, sejumlah pihak menilai instruksi tersebut masih belum matang dari sisi implementasi serta berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ASN.

Menyikapi hal itu, Moh. Andriansyah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiayah Kabupaten Sumenep, mulai angkat bicara.

Ia menilai instruksi tersebut kurang tepat walaupun konteknya berbagi dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ASN tampa melihat latar belakang ekonominya.

“Kalau konteknya berbicara zakat itu orang kaya yang sudah mencapai nisab. Dalam islam, zakat mall itu dikonvensi pada emas 85gram, dan itupun setelah dikurangi biaya hidup dan beban lainya serta harus mengendap selam 1 tahun baru bisa dikatakan wajib zakat,” ujarnya, kepada News9.id, Selasa (27/5/2025).

Jika berbicara ASN Sumenep, menurutnya, tidak semua ASN wajib berzakat. Sebab ada berbagai macam latar belakang ekonomi tidak bisa pemerintah memukul rata semua ASN harus zakat.

Baca Juga:  Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Lebih lanjut, Andre menggambarkan bagaimana dengan ASN yang punya hutang bank misalnya, kredit rumah, biaya sekolah anaknya dan seterusnya.

Oleh karena itu, Andriansyah meminta dan mendesak Bupati Sumenep yang mengeluarkan intruksi tersebut untuk segera merivisi.

“Saya kira intruksi ini harus direvisi harus ada kreteria siapa yang wajib berzakat, harus ada juknisnya. karena tidak semua pengahasilan kita harus di zakatkan, zakat itu sisa harta penghasilan kita setelah dipakai dari kebutuhan kita (harta lebih),” pungkasnya.

Sementara itu, polemik ini membuka ruang diskusi luas mengenai cara terbaik pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan zakat yang adil, transparan, dan tidak bersifat memaksa. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Bagikan Bendera Merah Putih ke ASN
TIHT 2026 Naik, Bupati Sumenep Perkuat Sinergi Petani dan Industri Rokok
Bupati Fauzi dan Wabup Imam Hasyim Semarakan HUT ke-81 RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak

Berita Terbaru