SAMPANG, NEWS9 – Serangkaian kehilangan misterius di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian Resor Sampang menetapkan seorang pria berinisial SR (38) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang selama beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, yang mendapati posisi mesin power sprayer di gudangnya berubah tanpa penjelasan.
Dugaan bahwa ada pihak yang keluar masuk tanpa izin mendorong dirinya dan seorang saksi melakukan pemantauan mandiri.
“Pelapor melihat perubahan posisi mesin power sprayer di gudangnya. Karena sebelumnya sering hilang barang, pelapor dan saksi melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat pelaku membawa barang tersebut,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (7/12).
Aksi pelaku terpantau pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang yang diduga terlibat terlihat meninggalkan gudang menggunakan sepeda motor Honda Vario putih hitam.
Pelapor membuntuti mereka hingga ke kawasan Perumahan Barisan Indah, tempat sebuah mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
Pemantauan berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, salah satu pelaku kembali muncul dari area perumahan dengan mengendarai sepeda listrik, membawa mesin sprayer lainnya.
Pada momen inilah pelapor bersama warga berhasil mengamankan SR.
Setelah dibawa ke Polres Sampang, SR sempat menolak tuduhan pencurian. Namun, hasil pemeriksaan anggota Resmob menggugurkan penyangkalannya.
“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa, ia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali,” kata AKP Eko.
Dalam pengakuannya, SR menyebut pernah mencuri besi cor sebanyak tiga kali, mata bor pemecah batu, dan satu unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45.
Tidak hanya itu, saat penyisiran di rumah pelaku, polisi kembali menemukan mata bor pemecah batu yang diduga hasil pencurian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, 1 buah mata bor excavator, 1 roll arm LM24, 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko.
Pengungkapan ini menutup rangkaian pencurian yang sebelumnya mengusik aktivitas gudang di Tanggumong.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi berulang tersebut. ***













>