MADIUN, NEWS9 – Integritas institusi penegak hukum kembali diuji. Seorang oknum jaksa berinisial A, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa berinisial A diketahui menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejari Madiun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya langkah pengamanan terhadap salah satu anggotanya tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih belum bersedia mengungkap secara terbuka kronologi lengkap dugaan pemerasan yang tengah diselidiki.
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan bahwa saat ini oknum jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi internal.
Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Sahat menekankan komitmen Kejati Jawa Timur dalam menjaga integritas, etika, dan marwah institusi kejaksaan.
Dia mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar tidak melakukan perbuatan menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Seluruh jaksa di Jawa Timur telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” imbuhnya.
Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ratusan jaksa yang terbukti melanggar ketentuan etik dan disiplin.
Dari jumlah tersebut, 69 jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 44 jaksa lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.
Langkah tegas tersebut disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan institusi kejaksaan dari praktik-praktik menyimpang serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. ***













>