BeritaPeristiwa

Abaikan Peringatan Kementerian ESDM, SPBU 54.694.03 Diduga Tetap Mainkan Solar Subsidi

1000
×

Abaikan Peringatan Kementerian ESDM, SPBU 54.694.03 Diduga Tetap Mainkan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Abaikan Peringatan Kementerian ESDM, SPBU 54.694.03 Diduga Tetap Mainkan Solar Subsidi
FOTO: Aktivitas pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 54.694.03 hingga kini masih berlangsung. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali beroperasi secara terang-terangan.

Ironisnya, praktik diduga ilegal itu berlangsung tanpa rasa takut, seolah aparat penegak hukum telah kehilangan taring.

Pantauan media ini pada Kamis, (1/01/2026) sore, sekitar pukul 16.26 WIB, menunjukkan aktivitas pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 54.694.03 diangkut menggunakan truk warna putih.

SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan itu lebih dikenal sebagai SPBU Patean, tepat di samping Kampus STKIP PGRI Sumenep itu, tampak mengabaikan aturan yang berlaku.

Praktik pengisian solar secara ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa upaya menutup-nutupi, meski larangan tegas terpampang jelas dalam banner resmi BPH Migas di area SPBU.

Himbauan dan peringatan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral seolah tak lebih dari pajangan semata.

“Padahal sudah sangat jelas ada larangan di seluruh SPBU di Sumenep. Namun fakta di lapangan, mereka masih tetap melayani pengisian jerigen dalam jumlah besar dan diduga tanpa menunjukkan rekomendasi yang sah,” ungkap AN, kepada News9.id, Kamis (1/01/2026).

Kondisi tersebut kian memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis, bahkan tak menutup kemungkinan adanya setoran rutin (upeti) kepada oknum aparat penegak hukum setempat.

Terlebih, kelangkaan solar bersubsidi yang terus terjadi di Sumenep memunculkan kecurigaan kuat bahwa praktik tersebut tak mungkin berjalan mulus tanpa perlindungan dari pihak tertentu.

“Dampaknya ini sangat nyata. Nelayan kecil, pelaku usaha mikro, dan sektor transportasi rakyat menjadi korban paling menderita. Kami kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, sementara mafia BBM justru bebas menjarah hak rakyat di depan mata,” jelasnya.

Bahkan, hingga detik ini, Polres Sumenep belum menunjukkan langkah tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Sikap diam aparat ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dipermainkan?. Kami menduga kuat ini ada memang ada pembiaran sistemtis,” tandas AN. ***

Tinggalkan Balasan

>