SAMPANG, NEWS9 – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, dr Dwi Herlinda Lusi Harini, menuai polemik.
Ucapan yang dinilai mendiskreditkan Pulau Mandangin itu berpotensi berbuntut panjang secara hukum.
DR Solehoddin SH MH, advokat senior asal Pulau Mandangin sekaligus Ketua Bidang Perundang-undangan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), menyatakan niatnya untuk melaporkan pejabat tersebut ke Kepolisian Resor Sampang.
Ia menilai pernyataan Herlinda dalam forum resmi di Pendapa Trunojoyo Sampang pada 8 Juli lalu telah melukai martabat masyarakat Pulau Mandangin.
“Sebagai putra daerah, saya sangat tersinggung. Pernyataan itu tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik, apalagi dalam forum yang dihadiri pejabat tinggi negara,” kata Solehoddin kepada News9, Senin malam (21/7).
Solehoddin, yang juga dosen Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan kesempatan kepada Herlinda untuk menarik kembali ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun, hingga batas waktu 7 x 24 jam yang ia berikan, somasi tersebut tidak direspons.
“Insya Allah pekan depan kami akan mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan secara resmi. Saat ini saya masih fokus di beberapa sidang, termasuk di Jakarta Pusat, Berau, dan Surabaya,” ujarnya.
Pernyataan Herlinda yang memantik polemik disampaikan saat presentasi dalam rangka kunjungan Menteri Kesehatan RI ke Sampang.
Menurut sejumlah sumber, dalam pemaparan itu, Herlinda memberikan gambaran negatif terkait kondisi Pulau Mandangin, yang oleh sebagian pihak dianggap merendahkan dan tidak faktual.
News9.id mencoba mengonfirmasi kepada dr Dwi Herlinda mengenai keberadaan somasi dan tuntutan permintaan maaf itu. Namun, ia enggan memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Di tengah seruan keterbukaan informasi dan etika komunikasi pejabat publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan yang diucapkan dari podium kekuasaan memiliki implikasi yang tidak sederhana.
Publik, terlebih masyarakat lokal seperti warga Pulau Mandangin, berhak mendapatkan narasi yang adil, bukan stigmatisasi. ***













>