BeritaDaerah

PKN Desak Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat Patuhi Putusan KIP yang Telah Inkrah

258
×

PKN Desak Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat Patuhi Putusan KIP yang Telah Inkrah

Sebarkan artikel ini
FOTO: Patar Sihotang SH MH (Ketua Umum PKN). @by_News9.id
FOTO: Patar Sihotang SH MH (Ketua Umum PKN). @by_News9.id

BEKASI, NEWS9 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD setempat untuk segera mematuhi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Papua Barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal itu disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin (21/7).

Patar Sihotang yang akrab disapa Pak Patar menegaskan bahwa Gubernur sebagai penanggung jawab Pemda Provinsi Papua Barat dan Ketua DPRD sebagai penanggung jawab badan publik seharusnya telah mengirimkan surat pemberitahuan jadwal pengambilan dokumen informasi sesuai putusan KIP tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda keseriusan dari kedua pihak untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut.

“Kami telah mengirim surat konfirmasi kepada Gubernur dan Ketua DPRD untuk memastikan kapan dokumen itu bisa diakses. Sayangnya, respons mereka belum memadai,” ujar Sihotang.

PKN sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi terkait:

1. Dokumen kontrak dan lampiran pengadaan barang/jasa (baik melalui penyedia maupun swakelola) tahun anggaran 2021.

2. Laporan pertanggungjawaban dana COVID-19 untuk tahun 2019, 2020, dan 2021.

Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor 01/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, 02/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, dan 01/PI/DPRD/Papua Barat/PKN/II/2024 tertanggal 4 Februari 2024. Namun, setelah melalui empat kali persidangan, KIP Papua Barat akhirnya memenangkan PKN dengan amar putusan:

– Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKN.

– Menyatakan dokumen yang diminta sebagai informasi terbuka.

– Memerintahkan Pemprov dan DPRD Papua Barat untuk memberikan informasi dalam bentuk salinan/fotokopi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sihotang mengingatkan bahwa penolakan memberikan dokumen tersebut dapat berujung pada tindak pidana keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 14/2008. Badan publik yang sengaja menolak memberikan informasi terbuka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda Rp5 juta.

“Jika dokumen tidak juga diberikan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi paksa melalui pengadilan dan melaporkan hal ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat,” tegas Sihotang.

PKN menekankan bahwa transparansi informasi publik adalah kunci pencegahan korupsi, sebagaimana diamanatkan Pasal 41 UU No. 31/1999 jo. PP No. 43/2018.

“Jika budaya keterbukaan terbangun, ruang untuk korupsi akan menyempit. Ini sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

PKN berharap Gubernur dan DPRD Papua Barat segera mematuhi putusan KIP demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kontak lebih lanjut:

– Patar Sihotang SH MH (Ketua Umum PKN) – 082113185141

– Panitera KIP Papua Barat – 082194162970.

Tinggalkan Balasan

>