SURABAYA, NEWS9 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan berkabung dan prihatin atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Putusan bernomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas informasi.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang menyampaikan penilaian tersebut dalam konferensi pers dini hari di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi.
“Putusan ini tidak sejalan dengan semangat reformasi dan fungsi Komisi Informasi sebagai penjaga hak konstitusional rakyat,” kata Patar, Jumat, (9/1).
Sengketa bermula dari laporan masyarakat kepada PKN mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Mengacu pada standar operasional organisasi, PKN kemudian mengajukan permintaan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi awal untuk observasi dan investigasi.
Permintaan itu diajukan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, karena dokumen yang diminta tidak diberikan, PKN membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Jawa Timur.
Dalam putusannya pada (8/1), majelis komisioner menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, tetapi hanya mewajibkan termohon memberikan rekapitulasi atau ringkasan, bukan salinan lengkap dokumen.
Bagi PKN, amar putusan itu problematik. Patar menilai pemberian ringkasan tidak memenuhi kebutuhan informasi substantif untuk kepentingan pengawasan publik.
“Rekap tidak cukup untuk memastikan akuntabilitas. Dokumen utuh diperlukan sebagai dasar investigasi,” ujarnya.
PKN merujuk sejumlah ketentuan hukum untuk memperkuat kritiknya. Selain Pasal 28F UUD 1945, mereka mengutip Pasal 2 dan Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan sifat terbuka informasi publik serta mandat Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri penyelesai sengketa.
PKN juga menyinggung Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala.
Dalam pernyataan yang keras, Patar mempertanyakan kompetensi dan independensi para komisioner. Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk.
“Penjegalan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi”. Pernyataan itu disampaikannya sebagai kritik terbuka terhadap kinerja lembaga yang seharusnya menjadi wasit netral dalam sengketa informasi.
Atas putusan tersebut, PKN menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara hingga Mahkamah Agung.
Selain jalur litigasi, PKN juga mempertimbangkan aksi demonstrasi serta melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan DPR RI untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Komisi Informasi.
PKN bahkan mengusulkan agar kewenangan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi dikembalikan ke peradilan umum atau PTUN, dengan alasan banyak putusan Komisi Informasi yang tidak dijalankan oleh badan publik.
“Jika putusannya tidak memiliki daya paksa dan cenderung mengalahkan pemohon, keberadaan lembaga ini patut dievaluasi,” kata Patar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kritik dan rencana langkah hukum PKN tersebut. ***













>