SUMENEP, News9 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum guru.
Sudiarto, guru PNS di SDN Kebunagung II, Kabupaten Sumenep, dituntut 17 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap beberapa muridnya.
Kasus tersebut mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap profesi pendidik, yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi anak-anak.
Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate turut bersuara lantang.
Melalui aksi demonstrasi yang akan digelar pada Senin, 25 November 2024, mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap profesi guru dan pelanggaran berat terhadap moral, hukum, serta agama,” tegas Salman Farid, Koordinator Lapangan aksi PMII STAIM Tarate, Minggu (24/11/2024).
Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan dua tuntutan:
1. Majelis Hakim diminta memberikan putusan yang tegas dan adil sesuai peraturan perundang-undangan demi memberikan efek jera kepada pelaku.
2. Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep diharapkan menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi hak-hak anak.
Salman menambahkan, kasus itu harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku guru di sekolah.
“Kita tidak bisa membiarkan perilaku semacam ini terus terjadi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan,” ujarnya.
Kasus tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik tetapi juga trauma mendalam pada para korban.
“Menurut laporan, para korban mengalami depresi yang memengaruhi keseharian mereka,” terangnya.
Sidang putusan terdakwa Sudiarto dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.
Kejaksaan Negeri Sumenep sebelumnya telah menuntut terdakwa melanggar Pasal 22 Ayat 2 Ayat 4 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Salman, perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan pendidik agar lembaga pendidikan tetap menjadi tempat aman bagi anak-anak.
“Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan sistem hukum Indonesia dapat dipulihkan,” tukasnya. ***
