SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi gemilang.
Unit Resmob berhasil mengungkap kasus berbahaya berupa penyimpanan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kasus itu mencuat setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Hasilnya, seorang pria berinisial M (48) yang berprofesi sebagai petani berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan beragam bahan peledak dan alat peracik, antara lain, Bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons, Sumbu, timbangan, sendok bengkok, gunting, obeng, palu, serta sejumlah alat lain yang biasa digunakan untuk merakit bahan peledak.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan, keberhasilan pengungkapan itu menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga,” tegas AKP Widiarti.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak), dengan ancaman hukuman berat. ***
