BeritaDaerah

Polisi Gagalkan Peredaran Arak Bali Ilegal di Sampang

96
Polisi Gagalkan Peredaran Arak Bali Ilegal di Sampang
FOTO: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dan barang bukti 12 karton arak Bali. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya distribusi minuman keras (miras) ilegal lintas daerah kembali terbongkar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menggagalkan peredaran 12 karton arak Bali yang diduga diselundupkan dari Pulau Bali menuju Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu pagi (7/2).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil travel.

Kendaraan yang dimaksud adalah Daihatsu Luxio bernomor polisi N-1014-FG berwarna abu-abu metalik yang tengah melakukan perjalanan antarpulau.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus itu.

Informasi tersebut menyebutkan kendaraan travel membawa muatan yang diduga minuman keras tanpa izin edar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama, langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 12 box minuman keras jenis arak Bali yang disimpan di dalam kendaraan.

“Barang bukti miras ditemukan di dalam mobil travel tersebut. Selanjutnya sopir beserta kendaraan dan muatan langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Nur fajri Alim.

Saat ini lanjut Fajri pihaknya masih mendalami jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman miras ilegal tersebut. Dugaan sementara, arak Bali itu akan diedarkan di wilayah Sampang dan sekitarnya.

Polres Sampang berkomitmen memperketat pengawasan peredaran minuman keras karena dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, baik terkait peredaran miras maupun tindak pidana lainnya, melalui layanan Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. ***

Exit mobile version