BeritaHukrim

Polres Kota Probolinggo Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Orang Diamankan

25
Polres Kota Probolinggo Bongkar Jaringan Narkotika,9 Orang Diamankan
FOTO: Pres Rilis Polres Kota Probolinggo terkait Penangkapan Sabu sabu dg tersangka bersama Barang Bukti. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba yang menyasar jaringan pengedar di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” kata Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 5 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua di Kademangan, satu di Kanigaran, serta satu lokasi di Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Polisi mengidentifikasi sembilan tersangka masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menilai barang bukti tersebut mengindikasikan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

“Keberadaan timbangan digital, plastik klip, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan mereka terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Mereka juga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat turut membantu menutup ruang gerak para pengedar,” kata Rico. ***

Exit mobile version